
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia (UNPRI), Pakar Ilmu Pemerintahan, dan Kolumnis Produktif tentang Pengelolaan Pemerintahan di berbagai media pers, termasuk Kompas.com.
Ketika kepercayaan terhadap pemerintah menurun, ketegangan politik meningkat.
MAKAR adalah kata yang berat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makar berarti akal busuk, tipu muslihat, atau perbuatan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Karena itu, ketika kata ini digunakan dalam percakapan politik, ia tidak boleh dilontarkan secara sembarangan. Di baliknya ada persoalan hukum, kekuasaan, dan masa depan pemerintahan.
Menariknya, dalam bahasa sehari-hari kita juga mengenal makaroni, macaron, macaroon, hingga Makarizo. Bunyi katanya hampir sama, tetapi maknanya berbeda. Makar dalam politik bukan perkara makanan atau tata rambut. Ia berkaitan dengan satu persoalan mendasar: bagaimana kekuasaan yang sah dipertahankan, dipertanggungjawabkan, dan pada waktunya diserahkan melalui cara yang sah.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukan makar. Perbedaan pendapat juga bukan makar. Bahkan keinginan untuk mengganti pemerintahan melalui pemilu merupakan bagian dari demokrasi. Makar baru menjadi persoalan ketika perubahan kekuasaan ditempuh dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
Di sinilah ilmu pemerintahan membantu kita memahami persoalan secara lebih jernih. Kekuasaan tidak hanya membutuhkan kewenangan, tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Max Weber dalam Economy and Society (1922) menjelaskan bahwa kekuasaan yang bertahan lama membutuhkan legitimasi. Artinya, masyarakat menerima kewenangan pemerintah karena dianggap sah. Dalam negara modern, penerimaan itu terutama dibangun melalui hukum, aturan, dan prosedur yang berlaku.
David Easton dalam A Systems Analysis of Political Life (1965) melihat pemerintahan sebagai sebuah sistem yang terus menerima tuntutan masyarakat dan mengolahnya menjadi kebijakan. Pemerintah membutuhkan dukungan publik agar sistem politik tetap berjalan. Jika tuntutan masyarakat semakin besar sementara kepercayaan dan dukungan semakin kecil, tekanan terhadap pemerintah akan meningkat.
Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968) mengingatkan bahwa stabilitas politik sangat ditentukan oleh kekuatan lembaga negara. Masyarakat boleh semakin kritis dan aktif, tetapi negara harus memiliki lembaga yang mampu menampung serta mengelola berbagai tuntutan tersebut.
Dari ketiga pemikiran itu, kita dapat melihat satu rangkaian sederhana: ketika kepercayaan terhadap pemerintah menurun, ketegangan politik meningkat. Jika lembaga negara mampu mengelolanya, konflik dapat diselesaikan secara damai. Sebaliknya, jika lembaga gagal bekerja, konflik dapat berkembang menjadi krisis kekuasaan.
Dalam pengertian itu, makar tidak selalu dimulai dengan kekerasan. Ia dapat berawal dari konflik politik yang tidak lagi dipercaya dapat diselesaikan melalui aturan yang ada. Titik bahayanya muncul ketika perebutan kekuasaan mulai meninggalkan jalur konstitusi.
Indonesia pernah mengalami perubahan kekuasaan dalam situasi yang sangat berbeda. Peralihan dari Orde Lama menuju Orde Baru berlangsung dalam krisis politik setelah 1965. Surat Perintah 11 Maret 1966 menjadi salah satu titik penting dalam perubahan kekuasaan. Soeharto kemudian menjadi Pejabat Presiden pada 1967 dan Presiden pada 1968.
Perubahan itu tidak terjadi dalam satu malam. Ada krisis politik, perubahan dukungan, pergeseran kekuatan elite, dan perubahan hubungan antara lembaga negara dan kekuasaan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ketika keseimbangan politik berubah, struktur kekuasaan pun dapat berubah.
Tiga puluh tahun kemudian, Indonesia kembali mengalami pergantian kepemimpinan dalam suasana krisis. Krisis ekonomi 1997 berkembang menjadi krisis sosial dan politik. Demonstrasi mahasiswa meluas, tuntutan reformasi menguat, dan kepercayaan terhadap pemerintah merosot. Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri. Wakil Presiden B.J. Habibie kemudian mengambil alih kepresidenan.
Sejak Reformasi 1998, Indonesia berusaha membangun aturan yang lebih kuat agar pergantian kekuasaan tidak lagi ditentukan oleh kekuatan di luar mekanisme demokrasi. Masa jabatan presiden dibatasi, pemilu diperkuat, lembaga negara diperbaiki, dan mekanisme saling mengawasi antarlembaga dikembangkan.
Dalam kerangka itulah pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi tentang kemungkinan Pemilu 2029 berlangsung lebih cepat perlu dibaca secara hati-hati.
Polemik bermula dari potongan video pertemuan silaturahmi kemerdekaan bersama Presiden ke-7 Joko Widodo dan para relawan pada Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Budi Arie membicarakan dinamika politik dan kemungkinan adanya “percepatan” sebelum Pemilu 2029. Ia kemudian bertanya kepada peserta apakah mereka siap jika terjadi percepatan. Pernyataan itu disambut seruan “siap”.
Potongan video tersebut segera melahirkan berbagai tafsir. Ada yang menganggapnya sebagai analisis politik. Ada pula yang membacanya sebagai sinyal tentang kemungkinan perubahan kekuasaan sebelum jadwal Pemilu 2029.
Budi Arie kemudian memberikan klarifikasi pada 28 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa pernyataan mengenai kemungkinan percepatan pemilu merupakan analisis pribadi, bukan kehendak politik untuk mengubah jadwal Pemilu 2029 dan bukan pula sikap Joko Widodo.
Klarifikasi itu penting. Sebab dalam demokrasi, perbedaan antara pendapat politik dan tindakan melawan hukum harus dijaga dengan jelas.
Karena itu, terlalu jauh jika pernyataan tersebut langsung disebut makar. Makar bukan sekadar ucapan yang kontroversial. Makar berkaitan dengan niat dan tindakan untuk menyerang atau menjatuhkan pemerintahan yang sah, yang penilaiannya harus berdasarkan hukum.
Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.
Seorang elite politik memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap setiap pernyataannya. Ucapan tokoh politik dapat menjadi sinyal bagi pendukungnya dan dapat pula ditafsirkan sebagai arah politik kelompok. Karena itu, bahasa politik harus digunakan dengan kehati-hatian, terutama ketika menyentuh pergantian kekuasaan.
Pertanyaan yang lebih penting bukan hanya apakah pernyataan itu makar.
Pertanyaannya adalah: apakah wacana tersebut memperkuat demokrasi atau justru membuat masyarakat meragukan mekanisme konstitusional?
Pemilu bukan sekadar jadwal lima tahunan. Pemilu adalah cara rakyat memberikan dan menarik kembali mandat kekuasaan. Karena itu, perubahan jadwal pemilu bukan keputusan yang dapat ditentukan oleh keinginan pribadi atau kelompok. Ia harus memiliki dasar hukum dan diputuskan melalui lembaga yang memang diberi kewenangan oleh konstitusi.
Di sinilah demokrasi diuji. Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah menghadapi kritik. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu menghadapi kritik tanpa kehilangan legitimasi dan mampu mengelola perbedaan tanpa menggunakan kekuasaan secara berlebihan.
Demokrasi juga bukan hanya soal bagaimana seseorang mendapatkan kekuasaan. Demokrasi menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan dan bagaimana kekuasaan diserahkan.
Pergantian presiden adalah hal biasa dalam demokrasi. Yang tidak boleh menjadi biasa adalah pergantian kekuasaan melalui jalan di luar konstitusi.
Karena itu, kita tidak perlu mudah menggunakan kata makar untuk membungkam kritik. Tetapi kita juga tidak boleh menganggap ringan setiap wacana yang berpotensi mengaburkan batas konstitusional.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan siapa yang ingin berkuasa dan siapa yang ingin digantikan. Persoalan utamanya adalah apakah negara memiliki aturan dan lembaga yang cukup kuat untuk memastikan pergantian kekuasaan berlangsung secara damai.
Kekuasaan boleh diperebutkan, tetapi caranya harus demokratis. Pemerintahan boleh berganti, tetapi jalannya harus konstitusional. Sebab batas terakhir dari ambisi kekuasaan adalah konstitusi.(*)
Leave a comment