Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia, Pakar Ilmu Pemerintahan, dan Kolumnis Kompas.com

M. Harry Mulya Zein

Pelayanan yang lambat tidak otomatis merupakan korupsi. Birokrasi berbelit juga tidak serta-merta membuktikan adanya pungutan liar. Namun, ketidakpastian pelayanan menciptakan ruang yang lebih besar bagi hubungan personal antara pemohon dan petugas.


OPERASI tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada September 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang penangkapan sejumlah pejabat.

Kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor justru membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah persoalan pertanahan hanya terletak pada integritas orang, atau juga pada kualitas sistem administrasi yang mengatur pelayanan?

KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar. Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, kasus ini menjadi alasan penting untuk melihat persoalan tersebut dari perspektif tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Tanah bukan sekadar selembar sertifikat. Tanah menyangkut rumah, investasi, kegiatan usaha, pembangunan dan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, setiap proses administrasi pertanahan memiliki nilai ekonomi dan sosial yang tinggi. Ketika pelayanan berlangsung cepat, transparan dan pasti, masyarakat memperoleh kepastian. Sebaliknya, ketika prosedurnya panjang, informasinya tidak jelas dan waktu penyelesaiannya sulit diprediksi, muncul ketergantungan kepada aparatur.

Di titik inilah masalah pelayanan dapat bersinggungan dengan risiko korupsi.

Pelayanan yang lambat tentu tidak otomatis merupakan korupsi. Birokrasi yang berbelit juga tidak serta-merta membuktikan adanya pungutan liar. Namun, ketidakpastian pelayanan menciptakan ruang yang lebih besar bagi hubungan personal antara pemohon dan petugas.

Semakin besar ketergantungan terhadap seseorang, semakin besar pula peluang munculnya transaksi di luar prosedur.

Temuan Ombudsman Republik Indonesia pada 2022 patut menjadi bahan evaluasi. Dari 37 berkas pendaftaran tanah pertama kali dan pemecahan sertifikat yang dikaji, hanya sembilan yang selesai sesuai jangka waktu dalam standar operasional prosedur, sedangkan 76 persen melewati tenggat waktu. Ombudsman juga menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang.

Temuan itu tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh kantor pertanahan saat ini. Namun, ia menunjukkan bahwa persoalan pelayanan perlu dilihat sebagai persoalan sistem, bukan hanya perilaku individual.

Alurnya sebenarnya sederhana. Prosedur yang panjang melahirkan ketidakpastian. Ketidakpastian membuat pemohon mencari kepastian. Jika kepastian terlalu bergantung pada petugas, ruang diskresi menjadi semakin besar. Ketika diskresi tidak diimbangi transparansi, pengawasan dan jejak administrasi yang kuat, ruang transaksi pun terbuka.

Karena itu, pemberantasan korupsi di sektor pertanahan tidak cukup dilakukan dari hilir melalui penindakan. Hulu administrasinya juga harus dibenahi.

Pengalaman beberapa negara Asia memberikan pelajaran. Singapura, misalnya, telah mengembangkan layanan pertanahan secara elektronik melalui Singapore Land Authority. Korea Selatan juga telah lama mengembangkan sistem registrasi properti berbasis komputer dan internet. Jepang mengembangkan pendaftaran properti secara elektronik, sementara China terus memperluas layanan pendaftaran properti berbasis digital dan integrasi data.

Indonesia tentu tidak harus menyalin sistem negara lain. Kompleksitas pertanahan Indonesia berbeda. Namun, ada prinsip yang relevan: semakin sedikit pelayanan bergantung pada hubungan personal, semakin besar peluang pelayanan berjalan berdasarkan sistem.

Karena itu, digitalisasi pertanahan tidak boleh hanya berarti mengganti kertas dengan aplikasi. Digital governance harus mengubah cara birokrasi bekerja.

Setiap permohonan idealnya memiliki jejak digital yang jelas: kapan diterima, siapa yang memeriksa, apa kekurangannya, kapan diproses, siapa yang mengambil keputusan dan mengapa terjadi keterlambatan. Masyarakat tidak cukup hanya memperoleh nomor pendaftaran. Mereka perlu mengetahui posisi berkasnya secara transparan.

Pembayaran juga harus melalui kanal resmi dan non-tunai. Standar waktu harus terukur. Pengaduan harus mudah dilakukan dan dapat dipantau penyelesaiannya. Untuk layanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, pengawasan berbasis risiko perlu diperkuat. Pemisahan kewenangan antara pemeriksaan, rekomendasi dan pengambilan keputusan juga penting agar tidak terjadi konsentrasi kewenangan pada satu titik.

Inilah inti reformasi pelayanan publik.

Dalam perspektif good governance, keberhasilan birokrasi tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh pelayanan dengan prosedur yang jelas, waktu yang pasti, biaya yang transparan dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

OTT KPK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Penindakan tetap diperlukan ketika ditemukan dugaan tindak pidana. Tetapi birokrasi yang sehat tidak boleh menunggu aparat penegak hukum datang untuk kemudian memperbaiki sistem.

Tujuan reformasi bukan sekadar membuat aparatur takut tertangkap. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit dilakukan.

Paradigmanya perlu bergeser: dari pelayanan yang bergantung pada siapa pejabatnya menuju pelayanan yang bergantung pada standar. Dari hubungan personal menuju sistem digital yang dapat dilacak. Dari kewenangan yang sulit diawasi menuju kewenangan yang meninggalkan jejak dan dapat diaudit.

Masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan birokrasi yang bekerja cepat ketika sedang diawasi. Masyarakat membutuhkan birokrasi yang tetap profesional meskipun tidak sedang diawasi.

Di situlah pekerjaan rumah setelah OTT KPK di ATR/BPN. Bukan hanya menangkap orang yang diduga menyalahgunakan kewenangan, tetapi membenahi sistem agar ruang penyalahgunaan itu semakin sempit.

Reformasi pertanahan harus dimulai dari hulu: memperbaiki administrasi, memperkuat transparansi, mengintegrasikan data dan memastikan setiap kewenangan dapat ditelusuri. Sebab birokrasi yang baik bukan birokrasi yang baru bersih setelah ditangkap, melainkan birokrasi yang sejak awal dirancang untuk sulit disalahgunakan.

Leave a comment