Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan, kini Rektor Universitas Pramita Indonesia, Tangerang.

M. Harry Mulya Zein

PEMILU 2029 seharusnya tidak sekadar dipahami sebagai pergantian kekuasaan lima tahunan. Ia perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi cara demokrasi Indonesia melahirkan kepemimpinan. Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang paling mungkin menang, tetapi siapa yang paling layak diberi mandat untuk memimpin.

Pertanyaan itu relevan ketika politik semakin dikuasai oleh ukuran elektabilitas. Survei, popularitas, pencitraan, dan kemampuan menguasai ruang digital sering menjadi modal utama kontestasi. Sementara itu, integritas, kapasitas berpikir, rekam jejak, dan kemampuan mengelola pemerintahan tidak selalu memperoleh bobot yang sama.

Dalam konteks inilah lontaran Rocky Gerung pada 2022 menarik untuk direnungkan. Ia menyebut tiga ukuran bagi calon pemimpin: etikabilitas, intelektualitas, dan elektabilitas. Intinya, calon pemimpin semestinya terlebih dahulu lolos uji etikabilitas dan intelektualitas sebelum diuji elektabilitasnya.

Gagasan tersebut sederhana, tetapi memiliki implikasi politik yang besar. Ia membalik kecenderungan politik yang sering menjadikan elektabilitas sebagai pintu pertama. Padahal, popularitas tidak selalu identik dengan kelayakan.

Etikabilitas menyangkut integritas dan moralitas. Seorang calon pemimpin harus memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak korup, tidak manipulatif, serta memiliki konsistensi antara ucapan dan tindakan. Kekuasaan tanpa etika akan mudah berubah menjadi instrumen kepentingan pribadi dan kelompok.

Intelektualitas menyangkut kemampuan memahami persoalan dan menawarkan gagasan. Namun, dalam praktik pemerintahan, intelektualitas saja belum cukup. Ia harus diterjemahkan menjadi kapabilitas, yakni kemampuan mengambil keputusan, mengelola sumber daya, menjalankan kebijakan, dan menyelesaikan persoalan publik.

Di sinilah konsep tersebut bertemu dengan meritokrasi. Meritokrasi menempatkan kompetensi, prestasi, integritas, dan kelayakan sebagai dasar seseorang memperoleh kesempatan menduduki posisi publik. Sementara demokrasi memberikan legitimasi kepada rakyat untuk menentukan pilihan.

Keduanya bukan dua kutub yang harus dipertentangkan. Demokrasi menjawab pertanyaan dari mana kekuasaan memperoleh legitimasi; meritokrasi menjawab mengapa seseorang layak memperoleh kesempatan memimpin.

Masalah muncul ketika elektabilitas menjadi ukuran tunggal. Orang yang paling populer belum tentu paling berintegritas. Orang yang paling elektabel belum tentu paling kapabel. Dan orang yang berhasil memenangkan pemilu belum tentu mampu mengelola pemerintahan secara efektif.

Kemenangan elektoral hanya membuktikan bahwa seorang calon memperoleh dukungan politik. Ia belum otomatis membuktikan kemampuan memimpin.

Karena itu, Pemilu 2029 perlu menjadi momentum untuk memperbaiki proses produksi kepemimpinan. Partai politik tidak boleh hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral. Partai harus kembali menjadi institusi kaderisasi yang menguji integritas, kapasitas intelektual, pengalaman, kompetensi, dan rekam jejak calon.

Publik pun perlu memperoleh informasi yang lebih substantif. Survei tidak cukup hanya mengukur popularitas dan elektabilitas. Ukuran tentang integritas, kompetensi, gagasan, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan perlu memperoleh ruang yang lebih besar dalam diskursus politik.

Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029. Perubahan desain tersebut semestinya tidak berhenti pada persoalan teknis penyelenggaraan. Ia dapat menjadi kesempatan memperbaiki kualitas representasi dan kepemimpinan yang dihasilkan.

Demokrasi yang matang bukan sekadar demokrasi yang memungkinkan rakyat memilih. Demokrasi juga harus memastikan rakyat memperoleh pilihan yang berkualitas.

Karena itu, tesis etikabilitas–intelektualitas–elektabilitas layak dikembangkan menjadi kerangka yang lebih utuh: etikabilitas sebagai fondasi moral, intelektualitas sebagai fondasi nalar, kapabilitas sebagai kemampuan bertindak, dan elektabilitas sebagai legitimasi demokratis.

Setelah kekuasaan diperoleh, masih ada satu ukuran yang tidak kalah penting, yakni akuntabilitas. Pemimpin tidak cukup dinilai dari bagaimana ia memperoleh kekuasaan, tetapi juga dari bagaimana kekuasaan digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, agenda demokrasi menjelang 2029 bukan sekadar mencari calon yang paling mudah memenangkan pemilu. Yang lebih penting adalah membangun sistem politik yang mampu menghadirkan calon yang layak sebelum dipilih, kapabel ketika memimpin, dan akuntabel setelah berkuasa.

Demokrasi memberikan legitimasi. Meritokrasi memastikan kelayakan. Etikabilitas menjaga moralitas. Kapabilitas memastikan kemampuan bekerja. Elektabilitas menentukan pilihan rakyat.(*)

Leave a comment