Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia, Tangerang, dan Pakar Ilmu Pemerintahan

M. Harry Mulya Zein

AKSI masyarakat pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI membawa persoalan korupsi ke ruang publik. Masyarakat Pati menjadi salah satu kelompok yang menyuarakan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Aspirasi tersebut layak dibaca lebih jauh. Ia bukan sekadar tuntutan terhadap sebuah produk legislasi, melainkan cermin kegelisahan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang belum sepenuhnya mampu mencegah korupsi.

Tuntutan tersebut perlu didengar. Namun, pengesahan RUU Perampasan Aset bukanlah obat tunggal. Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana membangun birokrasi pemerintahan yang sulit dikorupsi. Sebab, jika sistem yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan tidak dibenahi, penangkapan seorang pejabat hanya menyelesaikan persoalan pada tingkat individu. Setelah satu pelaku pergi, ruang yang sama dapat diisi oleh pelaku berikutnya.

Di sinilah korupsi perlu dipahami sebagai persoalan institusional. Douglass C. North, melalui Institutions, Institutional Change and Economic Performance (1990), menjelaskan bahwa institusi merupakan aturan main yang membentuk perilaku dan struktur insentif. Perspektif ini penting bagi Indonesia. Korupsi bukan semata-mata akibat lemahnya moral pejabat. Ketika diskresi terlalu luas, transparansi rendah, pengawasan lemah, dan keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan jauh lebih besar daripada risikonya, sistem justru menyediakan insentif bagi korupsi.

Perspektif kelembagaan tersebut berkaitan dengan kapasitas negara. Francis Fukuyama, dalam Political Order and Political Decay (2014), menempatkan kapasitas negara, rule of law, dan akuntabilitas sebagai fondasi tertib pemerintahan. Birokrasi yang kuat bukan birokrasi yang memiliki kewenangan tanpa batas, melainkan birokrasi yang profesional, efektif, tunduk pada hukum, dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kerangka tersebut, RUU Perampasan Aset memiliki arti strategis. Pemberantasan korupsi selama ini banyak berorientasi pada pelaku: menemukan, menangkap, mengadili, dan menghukum. Pendekatan ini perlu diperkuat dengan follow the money, yakni menelusuri dan memulihkan hasil kejahatan. Koruptor bukan hanya harus kehilangan kebebasannya, tetapi juga kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan. Dengan demikian, korupsi dibuat berisiko sekaligus tidak menguntungkan.

Namun, desakan agar RUU segera disahkan tidak boleh mengorbankan kualitas legislasi. Kecepatan dan kehati-hatian harus berjalan beriringan. Perampasan aset menyentuh hak milik warga negara sehingga membutuhkan batas kewenangan yang tegas, due process of law, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan, standar pembuktian yang jelas, dan pengawasan terhadap aparat pelaksana. Undang-undang yang kuat bukan hanya efektif mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga mampu mencegah kesewenang-wenangan negara.

Di sinilah pemikiran Prof. Eko Prasojo, dalam Memimpin Reformasi Birokrasi: Kompleksitas dan Dinamika Perubahan Birokrasi Indonesia (2020), menjadi relevan. Reformasi birokrasi tidak cukup ditempuh melalui perubahan regulasi. Perubahan harus menyentuh kelembagaan, proses bisnis, kepemimpinan, dan manusia birokrasi. Dengan perspektif ini, RUU Perampasan Aset seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari transformasi manajemen pemerintahan.

Transformasi tersebut menuntut pergeseran dari compliance-based governance menuju risk-based governance. Pemerintah tidak cukup bertanya apakah prosedur telah dipenuhi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: di mana titik rawan korupsi, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, dan mekanisme apa yang dapat menghentikan penyimpangan sebelum menjadi tindak pidana?

Karena itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus diperkuat sebagai early warning system. Pengawasan tidak boleh sekadar menjadi pemeriksaan setelah kegiatan selesai. APIP perlu memiliki kapasitas analitis untuk membaca risiko sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, perizinan, pengelolaan aset, hingga manajemen aparatur sipil negara. Pengawasan yang baik bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi mencegah kesalahan menjadi kerugian negara.

Digitalisasi juga harus diarahkan ke sana. Integrasi data perencanaan, anggaran, pengadaan, pembayaran, aset, dan kepegawaian akan menciptakan traceability atas setiap keputusan dan transaksi. Teknologi bukan sekadar alat mempercepat pelayanan, tetapi instrumen untuk mempersempit ruang transaksi gelap, mendeteksi anomali, dan memperkuat akuntabilitas.

Pengalaman Singapura, Korea Selatan, dan Jepang memberikan pelajaran yang relevan. Singapura memperlihatkan pentingnya kepastian penegakan sekaligus pencegahan. Korea Selatan mengembangkan penilaian integritas institusi publik sehingga integritas dapat diukur dan diperbaiki. Jepang memberikan pelajaran mengenai pelembagaan etika, konflik kepentingan, dan pengendalian internal. Indonesia tidak perlu menyalin model mereka. Yang perlu diambil adalah prinsipnya: penegakan harus pasti, integritas harus terukur, dan etika harus dilembagakan.

Perdebatan mengenai rekening donasi masyarakat Pati juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan kewenangan negara. Apa pun tindakan yang dilakukan terhadap suatu rekening, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, dan tujuan tindakan tersebut. Governansi yang baik menuntut bukan hanya kewenangan yang sah, tetapi juga kewenangan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

Demikian pula aksi 27 Agustus harus ditempatkan dalam koridor demokrasi. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, sementara pihak yang tidak mendukung aksi juga memiliki hak menyatakan sikap. Perbedaan pandangan bukan ancaman bagi demokrasi. Justru kemampuan mengelola perbedaan secara damai merupakan ukuran kematangan demokrasi.

Pada akhirnya, suara masyarakat Pati jangan berhenti sebagai tekanan politik terhadap DPR. Ia dapat menjadi energi demokrasi untuk memperbaiki governansi pemerintahan. RUU Perampasan Aset penting, tetapi harus menjadi bagian dari agenda yang lebih besar: membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, transparan, adaptif, dan mampu mengendalikan risiko korupsi.

Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi karena itu tidak semata-mata berapa banyak pejabat yang ditangkap. Ukuran yang lebih substantif adalah seberapa jauh negara mampu membangun sistem yang membuat korupsi sulit dilakukan, cepat terdeteksi, tidak menguntungkan, dan tidak berulang.

Dari Pati ke Senayan, pesan yang perlu ditangkap bukan hanya “segera sahkan RUU Perampasan Aset”. Pesan yang lebih mendasar adalah segera benahi sistem pemerintahan.

Indonesia tidak cukup membutuhkan birokrasi yang mampu menangkap koruptor. Indonesia membutuhkan birokrasi yang sejak awal didesain agar sulit dikorupsi.(*)

Leave a comment