Oleh : Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia, Pakar Ilmu Pemerintahan, dan Kolumnis

WACANA dwi kewarganegaraan layak dibahas dengan kepala dingin. Di satu sisi, Indonesia memiliki diaspora yang tersebar di berbagai negara dan menyimpan potensi pengetahuan, teknologi, modal, serta jejaring global. Di sisi lain, kewarganegaraan menyangkut hubungan hukum antara seseorang dan negara, termasuk loyalitas, hak, kewajiban, serta perlindungan negara.
Karena itu, jika Indonesia hendak membuka ruang dwi kewarganegaraan, kebijakannya tidak cukup hanya menjawab siapa yang boleh memiliki dua kewarganegaraan. Pemerintah juga harus menjawab bagaimana hak diberikan, kewajiban ditegakkan, risiko dikendalikan, dan kepentingan nasional dilindungi.
Dalam perspektif ilmu pemerintahan, negara yang baik bukan hanya mampu membuat kebijakan, tetapi juga mampu memastikan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Di sinilah dwi kewarganegaraan menjadi ujian kapasitas pemerintahan.
Pengalaman Singapura, Amerika Serikat, dan Australia dapat menjadi pembelajaran. Singapura menerapkan pendekatan ketat dengan menekankan loyalitas tunggal. Amerika Serikat lebih terbuka terhadap kewarganegaraan ganda, meskipun kewajiban hukum tetap melekat. Australia mengakui dwi kewarganegaraan dengan persyaratan tertentu dalam proses memperoleh kewarganegaraan.
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari ketiganya: ketegasan dalam menjaga loyalitas, keterbukaan terhadap diaspora, serta seleksi dan tata kelola yang kuat. Namun, Indonesia tidak perlu menyalin model negara lain. Kebijakan harus disesuaikan dengan konstitusi dan kepentingan nasional.
Karena itu, model yang lebih tepat adalah dwi kewarganegaraan yang selektif, terukur, dan terkendali. Eugene S. Bardach dan Eric M. Patashnik dalam A Practical Guide for Policy Analysis (2012) menekankan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan berbagai alternatif, manfaat, biaya, risiko, dan konsekuensinya.
Dengan pendekatan tersebut, pertanyaan kebijakan berubah dari sekadar “boleh atau tidak” menjadi siapa yang layak, apa manfaatnya, apa risikonya, dan bagaimana negara mengendalikannya.
Penerima dapat diprioritaskan pada kelompok yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia atau memberikan manfaat strategis, seperti anak hasil perkawinan campuran, diaspora Indonesia tertentu, eks-WNI tertentu, serta talenta di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesehatan, ekonomi, dan sektor strategis lainnya.
Dwi kewarganegaraan dengan demikian bukan hak otomatis. Ia merupakan status hukum yang diberikan melalui proses seleksi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebutuhan akan tata kelola yang kuat semakin penting karena mobilitas manusia lintas negara terus meningkat. Indonesia tidak hanya memiliki diaspora di luar negeri, tetapi juga menjadi tujuan tenaga kerja asing. Namun, istilah ekspatriat tidak selalu sama dengan TKA. Karena itu, pemerintah perlu memiliki sistem data yang mampu membedakan kewarganegaraan, izin tinggal, pekerjaan, dan hak administratif setiap individu.
Masalahnya bukan semata jumlah orang yang datang atau pergi, tetapi kemampuan negara mengelola mobilitas tersebut.
Dwi kewarganegaraan akan bersinggungan dengan administrasi kependudukan, imigrasi, perpajakan, pemilu, pertanahan, dan pelayanan publik. Karena itu, diperlukan tata kelola kewarganegaraan terpadu. Data kependudukan, imigrasi, perpajakan, dan informasi terkait lainnya harus dapat dipertukarkan secara aman sesuai ketentuan hukum.
Persoalan yang lebih sensitif adalah hak politik dan jabatan publik. Pemegang dwi kewarganegaraan dapat memperoleh hak sipil dan ekonomi sesuai peraturan. Namun, untuk jabatan yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara, perlu ada pembatasan yang tegas.
Jabatan di bidang pertahanan, keamanan, intelijen, diplomasi tertentu, pengelolaan informasi rahasia negara, dan jabatan politik strategis harus memiliki persyaratan loyalitas yang lebih tinggi.
Prinsipnya sederhana: semakin besar kewenangan publik, semakin tinggi tuntutan terhadap loyalitas, integritas, dan bebas konflik kepentingan.
Dalam hukum administrasi negara, pembatasan tersebut merupakan bentuk preventive governance. Negara tidak menunggu konflik kepentingan terjadi, tetapi mencegahnya sejak proses pemberian status dan kewenangan.
Namun, jangan sampai pendekatan kehati-hatian membuat Indonesia kehilangan peluang. Diaspora merupakan modal pembangunan. Mereka membawa pengalaman, teknologi, modal, kompetensi, dan jaringan internasional yang dapat memperkuat kapasitas nasional.
Dalam perspektif New Public Governance, pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya aktor pembangunan. Diaspora dapat ditempatkan sebagai mitra strategis dalam menciptakan nilai publik.
Karena itu, kebijakan dwi kewarganegaraan perlu disertai program kontribusi diaspora. Pemegang status tersebut dapat diarahkan untuk berkontribusi melalui investasi, riset, transfer teknologi, pendidikan, kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, atau kerja sama profesional.
Dengan demikian, negara tidak hanya memberikan hak, tetapi juga menciptakan ruang bagi kontribusi.
Agar kebijakan berjalan baik, diperlukan mekanisme yang jelas. Pertama, pemerintah menetapkan kategori dan persyaratan melalui undang-undang. Kedua, calon menjalani verifikasi identitas, rekam hukum, kepatuhan pajak, dan aspek keamanan. Ketiga, terdapat pernyataan komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Keempat, hak politik dan jabatan tertentu diberikan atau dibatasi berdasarkan tingkat sensitivitasnya. Kelima, status dievaluasi secara berkala.
Bahkan, pemerintah dapat menerapkan sunset clause selama lima tahun sebagai masa evaluasi. Kebijakan yang terbukti memberikan manfaat dapat dilanjutkan atau diperluas, sedangkan ketentuan yang menimbulkan risiko harus diperbaiki.
Dengan desain tersebut, dwi kewarganegaraan tidak menjadi kebijakan yang sekadar populis, tetapi menjadi instrumen pembangunan sekaligus bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, Indonesia tidak perlu takut membuka pintu bagi diaspora. Yang diperlukan adalah pintu yang terbuka dengan aturan yang jelas dan pagar yang kuat.
Kewarganegaraan boleh ganda, tetapi loyalitas terhadap kepentingan nasional harus tetap satu.
Keberhasilan kebijakan ini bukan diukur dari banyaknya orang yang memperoleh dua kewarganegaraan, melainkan dari kemampuan negara mengubah diaspora menjadi kekuatan pengetahuan, teknologi, modal, dan talenta, tanpa mengorbankan kepastian hukum, keamanan, dan kepentingan nasional.(*)
Leave a comment