Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia, Pakar Ilmu Pemerintahan

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029 bukan sekadar perubahan kalender politik. Putusan ini menyentuh desain demokrasi Indonesia sekaligus membuka peluang untuk menata kembali hubungan antara demokrasi nasional, demokrasi lokal, dan kualitas pemerintahan.
Pada 2029, pemilih akan memilih Presiden, DPR, dan DPD. Sekitar dua hingga dua setengah tahun kemudian, masyarakat kembali menentukan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD. Dengan demikian, model pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan akan ditinggalkan. MK sendiri menegaskan bahwa model baru tersebut menempatkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua keserentakan yang berbeda.
Perubahan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemisahan waktu pemungutan suara. Justru, momentum ini perlu dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan yang lebih mendasar: membangun sistem pemilu yang sesuai dengan karakter masyarakat digital.
Selama ini, penyelenggaraan pemilu Indonesia masih sangat bergantung pada administrasi dan logistik fisik. Surat suara dicetak dan didistribusikan dalam jumlah besar, kemudian dihitung serta direkapitulasi melalui tahapan yang panjang. Dalam negara kepulauan dengan jumlah pemilih yang sangat besar, model seperti ini membutuhkan biaya, tenaga, dan waktu yang tidak sedikit.
Karena itu, Pemilu 2029 semestinya mulai diarahkan menuju ekosistem kepemiluan digital. Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan perangkat elektronik. Yang jauh lebih penting adalah membangun administrasi pemilu yang terintegrasi sejak pendataan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi, hingga pengawasan.
Dalam konteks tersebut, electronic voting atau e-voting layak dipersiapkan sebagai bagian dari agenda reformasi. Namun, e-voting tidak boleh dipahami sebagai proyek teknologi semata. Keamanan siber, perlindungan data pribadi, audit independen, keterlacakan sistem, kerahasiaan pilihan pemilih, serta mekanisme verifikasi harus menjadi fondasi.
Prinsipnya sederhana: teknologi harus memudahkan rakyat memilih, tetapi tidak boleh memudahkan siapa pun memanipulasi pilihan rakyat.
Digitalisasi juga perlu menjangkau administrasi kepemiluan. Data pemilih, pencalonan, dana kampanye, logistik, hasil penghitungan, dan pengawasan perlu dibangun dalam arsitektur data yang terintegrasi. Dengan cara itu, pemilu tidak lagi sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif, tetapi berkembang menjadi sistem tata kelola berbasis data.
Dalam perspektif ilmu pemerintahan, perubahan tersebut merupakan bagian dari digital governance. Pemerintahan modern semakin bergantung pada data sebagai dasar pengambilan keputusan. Karena itu, penyelenggaraan pemilu pun perlu bergerak menuju Digital Electoral Governance: tata kelola pemilu yang terintegrasi, transparan, akuntabel, aman, dan dapat diaudit.
Namun, digitalisasi juga menghadirkan tantangan baru. Serangan siber, kebocoran data, manipulasi informasi, deepfake, dan disinformasi berbasis kecerdasan buatan dapat menjadi ancaman terhadap kualitas demokrasi. Karena itu, sistem digital harus dibangun dengan prinsip security by design, audit independen, serta perlindungan data sejak tahap perancangan.
Kesenjangan digital juga tidak boleh diabaikan. Tidak semua warga memiliki akses perangkat dan literasi digital yang sama. Karena itu, penerapan e-voting harus dilakukan secara bertahap, melalui uji coba, evaluasi independen, dan mekanisme transisi yang tetap menjamin hak politik seluruh warga.
Pada titik inilah digitalisasi bertemu dengan persoalan biaya demokrasi. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berarti negara harus membiayai dua momentum politik besar dalam satu periode. Beban logistik, penyelenggara, pengamanan, sosialisasi, pengawasan, dan administrasi berpotensi meningkat.
Teknologi memang membutuhkan investasi awal. Akan tetapi, dalam jangka panjang, digitalisasi berpotensi mengurangi ketergantungan pada logistik fisik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi, serta menyederhanakan administrasi. Persoalannya, efisiensi tersebut harus dibarengi peningkatan integritas.
Di sinilah teori desentralisasi Dennis A. Rondinelli dalam Government Decentralization in Comparative Perspective (1981) relevan. Desentralisasi dimaksudkan untuk mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat agar pemerintahan lebih responsif, efektif, dan akuntabel. Pemilu Lokal semestinya memberi ruang kepada masyarakat untuk menilai kandidat berdasarkan kebutuhan daerah, bukan semata-mata mengikuti arus politik nasional.
Namun, pemisahan pemilu tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang baik. R. A. W. Rhodes dalam Understanding Governance (1997) menekankan pentingnya koordinasi, jejaring, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pemerintahan modern. Robert D. Putnam melalui Making Democracy Work (1993) juga menunjukkan bahwa kualitas pemerintahan sangat berkaitan dengan kapasitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan Pemilu Lokal bukan hanya siapa yang menang, tetapi pemerintahan seperti apa yang lahir setelahnya. Apakah pelayanan publik membaik? Apakah birokrasi semakin efektif? Apakah pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel? Apakah kebijakan publik semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan kepastian hukum. Dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 259/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti persoalan tenggat persiapan pemilu.
Risalah resmi mencatat bahwa sidang berlangsung dengan Arsul Sani sebagai salah satu anggota panel hakim (Kompas.id, 13 Agustus 2026).
Dalam memberikan nasihat kepada pemohon, Arsul menekankan pentingnya memperhitungkan ketentuan bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pesan pentingnya bukan sekadar soal menghitung waktu, melainkan memastikan perubahan regulasi selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan regulasi tidak dapat ditunda. Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain keserentakan pemilu, tetapi sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada masih membutuhkan penyesuaian. MK bahkan sebelumnya menyatakan bahwa pembentuk undang-undang belum menindaklanjuti secara memadai sejumlah konsekuensi putusan tersebut, termasuk persoalan masa jabatan DPRD.
Karena itu, DPR dan pemerintah perlu segera menata UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan regulasi Pilkada, sekaligus mengharmonisasikannya dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harmonisasi ini penting agar perubahan jadwal pemilu tidak menimbulkan kekosongan atau ketidakpastian mengenai masa jabatan, transisi pemerintahan, serta kesinambungan pembangunan pusat dan daerah.
Pada akhirnya, agenda menuju 2029 harus dipandang sebagai agenda transformasi, bukan sekadar agenda elektoral. Peta jalannya harus mencakup kepastian regulasi, integrasi data kepemiluan, digitalisasi administrasi, uji coba e-voting, keamanan siber, perlindungan data pribadi, literasi digital, reformasi kepartaian, serta peningkatan kapasitas penyelenggara.
Demokrasi tidak boleh hanya menjadi lebih sering dan lebih mahal. Demokrasi harus semakin mudah diakses, transparan, aman, dan mampu menghasilkan pemerintahan yang berkualitas.
Pemilu 2029 karena itu bukan sekadar momentum memilih pemimpin. Ia dapat menjadi tonggak perubahan dari demokrasi berbasis kertas menuju demokrasi digital, dari prosedur elektoral menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Teknologi memang dapat mempercepat pemilu. Tetapi tujuan akhirnya bukan sekadar kecepatan. Tujuannya adalah membangun demokrasi yang lebih terpercaya, lebih inklusif, lebih efisien, dan lebih bermakna bagi rakyat.
Sebab, pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan lebih banyak pemilu. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang lebih baik setelah pemilu.(*)
Leave a comment