Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
- Rektor Universitas Pramita, Tangerang, Pakar Ilmu Pemerintahan, dan Dosen Universitas Indonesia.

PERNYATAAN Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa terdapat 39 pemerintah daerah yang memerlukan tambahan dana melalui Transfer ke Daerah (TKD) untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semestinya menjadi perhatian serius (Kompas.com, 10 Juni 2026).
Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah administratif atau keterlambatan pembayaran gaji pegawai. Lebih dari itu, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi mengganggu tujuan utama desentralisasi fiskal.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat telah mengalirkan transfer fiskal dalam jumlah yang sangat besar kepada daerah.
Tujuannya jelas, yakni mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kemandirian daerah. Namun kasus 39 daerah yang kesulitan membayar PPPK menunjukkan bahwa sebagian daerah masih menghadapi persoalan mendasar dalam mengelola struktur APBD-nya.
Kasus Sulawesi Tengah menjadi contoh yang menarik. Data Kemendagri menunjukkan bahwa porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai sekitar 56,65 persen dari total APBD. Kondisi serupa juga terjadi di tingkat kabupaten. Kabupaten Donggala mengalokasikan sekitar 53,1 persen APBD untuk belanja pegawai, sementara Kabupaten Sigi mendekati 60 persen. Artinya, lebih dari separuh anggaran daerah digunakan untuk membiayai aparatur pemerintahan, termasuk gaji PPPK.
Komposisi tersebut menyisakan ruang fiskal yang semakin sempit untuk pembangunan. Padahal Donggala dan Sigi merupakan wilayah yang masih membutuhkan percepatan pemulihan pascagempa, tsunami, dan likuefaksi 2018. Infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat masih memerlukan dukungan anggaran yang besar. Ketika sebagian besar APBD terserap untuk belanja pegawai, kemampuan daerah menjawab kebutuhan tersebut menjadi terbatas.
Dalam perspektif teori keuangan publik, kondisi ini patut menjadi perhatian. Richard Musgrave dalam bukunya The Theory of Public Finance (1959) menjelaskan bahwa fungsi utama anggaran pemerintah adalah menjalankan fungsi alokasi, yakni menyediakan barang dan jasa publik yang dibutuhkan masyarakat. Semakin besar anggaran terserap untuk belanja aparatur, semakin kecil pula kemampuan pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi publik.
Pandangan serupa dikemukakan Wallace E. Oates dalam Fiscal Federalism (1972). Menurutnya, desentralisasi fiskal akan efektif apabila daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai dan mampu mengelola sumber dayanya secara efisien. Transfer dari pemerintah pusat memang diperlukan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah, tetapi tidak boleh berkembang menjadi ketergantungan permanen yang melemahkan insentif daerah untuk memperkuat sumber pendapatannya sendiri.
Persoalan inilah yang mulai terlihat saat ini. Banyak daerah masih sangat bergantung pada transfer dari APBN. Ketika muncul kewajiban baru berupa pembayaran PPPK, sebagian daerah langsung menghadapi tekanan fiskal dan membutuhkan bantuan tambahan dari pemerintah pusat. Dalam literatur keuangan publik, kondisi tersebut dikenal sebagai fiscal dependency trap atau jebakan ketergantungan fiskal.
Yang menarik, fenomena ini tidak hanya terjadi di daerah dengan aktivitas ekonomi terbatas. Sulawesi Tengah, misalnya, selama beberapa tahun terakhir menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi berkat investasi industri pengolahan nikel dan program hilirisasi. Namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi ternyata tidak otomatis menghasilkan kapasitas fiskal daerah yang kuat apabila struktur anggarannya masih didominasi belanja aparatur.
Tantangan tersebut semakin kompleks ketika perekonomian nasional menghadapi tekanan eksternal. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS meningkatkan biaya berbagai kebutuhan pembangunan yang mengandung komponen impor, mulai dari alat kesehatan hingga peralatan infrastruktur. Dalam situasi seperti itu, baik APBN maupun APBD menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar. Kemampuan pemerintah pusat untuk terus memberikan bantuan tambahan kepada daerah tentu memiliki batas.
Pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting. Thailand menerapkan pengendalian yang relatif ketat terhadap pembiayaan aparatur daerah sehingga ruang fiskal untuk pelayanan publik tetap terjaga. Vietnam memilih memperkuat basis ekonomi daerah melalui industrialisasi dan investasi sebelum memperbesar birokrasi. Sementara Filipina menghadapi tantangan yang relatif mirip dengan Indonesia. Dalam kajiannya Fiscal Decentralization After 20 Years: What Have We Learned? (2012), Benjamin Diokno menyimpulkan bahwa transfer fiskal yang besar tidak otomatis meningkatkan kualitas pelayanan publik apabila tidak diikuti tata kelola yang baik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Karena itu, penyelesaian persoalan PPPK tidak cukup hanya melalui penambahan TKD. Langkah tersebut memang diperlukan untuk memastikan hak PPPK tetap terpenuhi dan mencegah gejolak sosial di daerah. Namun solusi jangka panjang harus diarahkan pada reformasi fiskal daerah secara menyeluruh.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan BKN perlu menyusun program percepatan penyehatan fiskal daerah. Audit kesehatan APBD, pengendalian belanja pegawai, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyesuaian rekrutmen ASN dan PPPK dengan kemampuan fiskal riil daerah harus menjadi bagian dari agenda reformasi tersebut.
Kasus 39 daerah yang kesulitan membayar PPPK sejatinya adalah peringatan bahwa sebagian daerah sedang menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar kekurangan anggaran. Jika lebih dari separuh APBD habis untuk membiayai aparatur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pembayaran gaji pegawai, melainkan kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri.
Otonomi daerah akan kehilangan substansinya apabila APBD lebih banyak digunakan untuk membiayai birokrasi daripada menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah bukan diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, melainkan dari seberapa besar kesejahteraan yang dapat dirasakan rakyat.(*)
Leave a comment