Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis, Dosen Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Tren menegaskan satu hal: desentralisasi fiskal di Indonesia masih bertumpu kuat pada dukungan pusat.

SETIAP 25 April, Indonesia memperingati Hari Otonomi Daerah–sebuah tonggak penting desentralisasi yang diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: mengapa banyak daerah belum benar-benar mandiri secara fiskal?
Data keuangan daerah menunjukkan realitas yang tidak sederhana.

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sebagian besar provinsi, kabupaten, dan kota masih didominasi oleh transfer dari pemerintah pusat. Secara nasional, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata masih di bawah 30 persen, sementara lebih dari 60 persen berasal dari dana transfer. Bahkan, di banyak daerah, tingkat ketergantungan fiskal mencapai 70 hingga 80 persen.

Ketergantungan ini semakin terlihat dari besarnya alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2023, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp814 triliun untuk TKDD. Angka ini meningkat menjadi sekitar Rp857 triliun pada 2024. Dalam proyeksi APBN 2025, alokasi tersebut diperkirakan mendekati Rp900 triliun, dan untuk 2026 berpotensi menembus kisaran Rp930–950 triliun.

Tren ini menegaskan satu hal: desentralisasi fiskal di Indonesia masih bertumpu kuat pada dukungan pusat.

Di satu sisi, besarnya transfer ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga memperlihatkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya diiringi dengan kemandirian fiskal. Kewenangan yang luas belum berbanding lurus dengan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.

Dalam perspektif desentralisasi fiskal, situasi ini mencerminkan belum optimalnya fungsi utama otonomi daerah, yakni mendorong kemandirian melalui penguatan basis ekonomi lokal. Daerah seharusnya tidak hanya menjadi pelaksana anggaran dari pusat, tetapi menjadi aktor utama dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi ekonomi wilayahnya.

Di sinilah kapasitas birokrasi daerah menjadi faktor penentu.
Pada titik inilah peran kepala daerah menjadi penentu. Ia adalah nakhoda yang tidak cukup hanya menjalankan administrasi, tetapi harus memiliki kapasitas ekstraordinari dalam mengelola pemerintahan, menggerakkan pembangunan, dan memastikan layanan publik bekerja efektif.

Kepemimpinan yang kuat akan tercermin pada hasil yang konkret: penurunan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Tanpa itu, otonomi hanya berhenti sebagai kewenangan, bukan kinerja.

Kemandirian fiskal tidak semata ditentukan oleh besar kecilnya potensi ekonomi, melainkan oleh kemampuan aparatur dalam mengelolanya. Dua instrumen utama yang krusial adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Intensifikasi mencakup optimalisasi sumber yang sudah ada–mulai dari peningkatan kepatuhan pajak, digitalisasi layanan, hingga penguatan basis data.

Sementara itu, ekstensifikasi menyasar perluasan sumber pendapatan melalui pengembangan potensi baru, termasuk optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sektor unggulan lokal.

Masalahnya, di banyak daerah, kedua pendekatan ini belum berjalan efektif. Intensifikasi masih terjebak pada rutinitas administratif tanpa inovasi berarti. Ekstensifikasi pun kerap tersendat akibat lemahnya pemetaan potensi ekonomi serta rendahnya kapasitas perencanaan strategis.

Akibatnya, ketika tuntutan peningkatan PAD menguat, jalan pintas yang sering diambil adalah menaikkan pajak atau menambah pungutan.

Pendekatan ini tidak hanya berisiko membebani masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan resistensi, sebagaimana tercermin dalam polemik kebijakan opsen pajak kendaraan di sejumlah daerah.

Padahal, dalam kerangka otonomi daerah yang sehat, peningkatan pendapatan seharusnya bertumpu pada pertumbuhan aktivitas ekonomi, bukan sekadar ekspansi beban fiskal. Di titik ini, partisipasi publik menjadi elemen kunci yang kerap terabaikan.

Penggalian potensi daerah tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Pelaku usaha lokal, komunitas, hingga masyarakat akar rumput harus dilibatkan secara aktif.

Ketika masyarakat merasa menjadi bagian dari proses pembangunan, kepatuhan terhadap pajak akan tumbuh secara organik. Sebaliknya, kebijakan fiskal yang bersifat top-down tanpa komunikasi yang memadai justru akan melahirkan ketidakpercayaan.
Karena itu, penguatan kapasitas birokrasi daerah tidak cukup berhenti pada aspek teknis pengelolaan keuangan. Yang lebih mendasar adalah kemampuan membangun kepercayaan publik.

Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang efektif menjadi prasyarat utama. Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dipungut benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang nyata–dari infrastruktur hingga pendidikan dan kesehatan.

Momentum Hari Otonomi Daerah semestinya menjadi titik refleksi untuk menggeser paradigma. Otonomi bukan sekadar soal kewenangan, melainkan tentang kapasitas. Bukan hanya tentang besarnya APBD, tetapi tentang kualitas pengelolaannya.
Ke depan, agenda pembenahan tidak bisa lagi bersifat normatif.

Pertama, pemerintah perlu memperkuat desain insentif fiskal yang mendorong daerah meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat, misalnya melalui skema reward berbasis kinerja ekonomi dan kualitas belanja.

Kedua, reformasi birokrasi daerah harus difokuskan pada peningkatan kapasitas manajerial dan inovasi, bukan sekadar kepatuhan administratif. Ketiga, pengembangan ekonomi lokal harus berbasis keunggulan wilayah dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sebagai mitra, bukan objek kebijakan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan otonomi daerah bukan terletak pada besarnya dana yang ditransfer dari pusat, melainkan pada sejauh mana daerah mampu mengubah kewenangan menjadi kesejahteraan. Jika ketergantungan fiskal terus dipertahankan tanpa perbaikan kapasitas dan kepemimpinan, maka otonomi hanya akan menjadi ilusi desentralisasi.

Sebaliknya, jika kepala daerah mampu memimpin dengan visi, kapasitas, dan keberanian berinovasi, otonomi daerah dapat menjadi mesin pertumbuhan yang nyata–yang menurunkan kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan menghadirkan keadilan pembangunan yang lebih merata. (*)

Leave a comment