
Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis, Dosen Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
+++
DI TENGAH tuntutan pelayanan publik yang kian kompleks, publik justru disuguhi tontonan yang jauh dari substansi.
Konflik terbuka antara Bupati Lebak dan Wakil Bupati yang viral di media sosial, bukan sekadar dinamika personal, melainkan cerminan krisis etika kepemimpinan publik di tingkat daerah.
Padahal, data menunjukkan bahwa kualitas kepemimpinan daerah memiliki korelasi langsung dengan kinerja pelayanan publik.
Laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa daerah dengan kepemimpinan yang solid dan kolaboratif cenderung memiliki skor akuntabilitas lebih tinggi. Sebaliknya, daerah dengan konflik elite sering mengalami stagnasi program dan rendahnya realisasi kebijakan.
Fenomena ini juga tercermin dalam survei kepercayaan publik. Riset Lembaga Survei Indonesia menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh persepsi integritas dan kekompakan pimpinan.
Ketika konflik dipertontonkan secara terbuka, persepsi tersebut menurun signifikan, yang pada akhirnya menggerus legitimasi politik.
Dalam perspektif teori etika, kepemimpinan publik tidak bisa dilepaskan dari tiga pendekatan utama. Pertama, virtue ethics yang berakar dari pemikiran Aristoteles. Ia menekankan bahwa pemimpin harus memiliki kebajikan moral seperti kebijaksanaan, keadilan, dan pengendalian diri. Konflik yang dipertontonkan secara emosional menunjukkan absennya kebajikan tersebut.
Seorang pemimpin seharusnya mampu mengelola perbedaan secara elegan, bukan mempertajamnya di ruang publik.
Kedua, deontological ethics sebagaimana dikembangkan oleh Immanuel Kant menekankan kewajiban moral. Kepala daerah dan wakilnya terikat oleh sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, mempertontonkan konflik personal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika karena mengalihkan fokus dari tugas utama pelayanan publik. Jabatan publik bukan ruang ekspresi ego, melainkan amanah yang harus dijalankan secara disiplin.
Ketiga, pendekatan consequentialism yang dipopulerkan oleh John Stuart Mill menilai tindakan berdasarkan dampaknya.
Jika konflik elite menyebabkan terganggunya koordinasi birokrasi, menurunnya kinerja aparatur sipil negara (ASN), dan melambatnya pelayanan publik, maka secara etis tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dampak negatif ini bukan asumsi semata. Studi administrasi publik menunjukkan bahwa disharmoni pimpinan daerah dapat menurunkan efektivitas implementasi kebijakan hingga puluhan persen, terutama pada sektor layanan dasar.
Lebih lanjut, konsep public service ethics yang dikembangkan oleh James Svara menegaskan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kepentingan publik. Dalam kerangka ini, konflik terbuka di media sosial mencederai prinsip profesionalitas dan merusak batas antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik.
Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki rambu etika yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewajiban kepala daerah untuk menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, kode etik penyelenggara negara yang diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga menekankan pentingnya integritas dan keteladanan. Namun, persoalannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya internalisasi nilai etika dalam praktik kepemimpinan.
Konflik antara Bupati Lebak dan wakilnya juga memperlihatkan rendahnya kecerdasan emosional (emotional intelligence).
Daniel Goleman menegaskan bahwa kemampuan mengelola emosi, empati, dan keterampilan sosial merupakan kunci efektivitas kepemimpinan. Tanpa itu, perbedaan kecil dapat berkembang menjadi konflik besar yang kontraproduktif.
Yang paling dirugikan dari situasi ini adalah masyarakat. Data Ombudsman RI menunjukkan bahwa laporan maladministrasi di daerah sering meningkat ketika terjadi instabilitas kepemimpinan. Pelayanan publik tersendat, program pembangunan melambat, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.
Akhirnya, peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama. Kepemimpinan publik bukan sekadar soal legalitas jabatan, tetapi juga legitimasi moral. Tanpa etika, kekuasaan kehilangan arah.
Konflik elite yang dipertontonkan bukan hanya mencoreng wajah pemerintahan daerah, tetapi juga mengkhianati harapan rakyat.
Pemimpin daerah perlu kembali pada esensi kepemimpinan: melayani, bukan berseteru; bekerja, bukan berdrama. Sebab pada akhirnya, yang diingat publik bukan siapa yang menang dalam konflik, melainkan siapa yang benar-benar bekerja untuk kesejahteraan mereka.(*)
Leave a comment