M. Harry Mulya Zein

Oleh: Dr. M. Harry Mulya ZeinPakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis, Dosen Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

+++

DUGAAN aliran dana dalam pengelolaan kuota haji mengguncang kepercayaan publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap indikasi adanya dana 1 juta dollar Amerika Serikat yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Dugaan ini masih menunggu pembuktian, namun pesan yang muncul sudah jelas: tata kelola haji Indonesia kembali diuji.

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia muncul dalam konteks pengelolaan haji yang semakin kompleks, mahal, dan sarat kepentingan.

Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia mengelola kuota lebih dari 200.000 orang setiap tahun. Dengan daftar tunggu mencapai jutaan orang dan masa antrean hingga puluhan tahun, kuota haji menjadi sumber daya langka yang bernilai ekonomi dan politik tinggi.

Dalam situasi seperti ini, potensi penyimpangan tidak hanya muncul dari distribusi kuota, tetapi juga dari struktur biaya yang terus meningkat. Salah satu faktor yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan harga avtur–bahan bakar pesawat–yang berdampak langsung pada biaya penyelenggaraan ibadah haji. Biaya transportasi udara menyumbang porsi signifikan dalam total ongkos haji, sehingga fluktuasi harga energi global otomatis membebani jamaah.

Kenaikan harga avtur menciptakan tekanan ganda. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga keterjangkauan biaya bagi jamaah.

Di sisi lain, kenaikan biaya membuka ruang baru bagi praktik tidak transparan, terutama dalam pengadaan jasa penerbangan dan penentuan komponen biaya.

Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini memperbesar peluang rent seeking, di mana aktor tertentu dapat memanfaatkan kompleksitas biaya untuk memperoleh keuntungan tersembunyi.

Jika dugaan korupsi kuota haji benar adanya, maka persoalan ini tidak sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan mencerminkan gejala korupsi politik. Dalam teori principal-agent, DPR sebagai pengawas seharusnya menjaga akuntabilitas pemerintah.

Namun, ketika relasi tersebut terdistorsi oleh kepentingan transaksional, fungsi kontrol berubah menjadi arena kompromi kekuasaan.

Fenomena ini juga mendekati apa yang disebut sebagai state capture, ketika kebijakan publik tidak lagi sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan dipengaruhi oleh elite tertentu.

Dalam konteks haji, distorsi semacam ini sangat berbahaya karena menyentuh sektor yang bukan hanya administratif, tetapi juga spiritual.

Upaya pemerintah membentuk Kementerian Pengelolaan Haji dan Umroh sebagai pengganti peran Kementerian Agama Republik Indonesia dalam pengelolaan haji patut dibaca sebagai langkah reformasi. Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola yang lebih fokus, profesional, dan transparan. Namun, perubahan struktur kelembagaan saja tidak cukup.

Belajar dari Malaysia yang mengelola haji melalui Lembaga Tabung Haji, keberhasilan terletak pada integrasi sistem keuangan dan pengawasan yang ketat. Di Singapura, Majlis Ugama Islam Singapura mengedepankan digitalisasi dan transparansi antrean. Sementara Thailand melalui Central Islamic Council of Thailand menunjukkan bahwa skala kecil pun tetap membutuhkan koordinasi yang disiplin.

Indonesia menghadapi tantangan lebih besar karena skala dan kompleksitasnya. Kenaikan harga avtur, besarnya kuota, serta panjangnya antrean menciptakan tekanan sistemik yang tidak ringan. Tanpa transparansi dalam penentuan biaya dan distribusi kuota, reformasi berisiko hanya menjadi perubahan administratif tanpa substansi.

Di sinilah peran Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sangat penting. Penegakan hukum harus menembus hingga ke akar persoalan, tidak berhenti pada individu, tetapi juga membongkar pola dan jejaring yang memungkinkan praktik korupsi terjadi. Pendekatan follow the money menjadi krusial untuk memastikan tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan dana haji.

Lebih dari itu, reformasi harus diarahkan pada penguatan sistem: digitalisasi penuh antrean haji, transparansi komponen biaya termasuk avtur dan kontrak penerbangan, serta pembatasan intervensi politik dalam kebijakan teknis. Tanpa itu, setiap kenaikan biaya akan selalu menyisakan kecurigaan publik.

Pada akhirnya, pengelolaan haji adalah cerminan kualitas tata kelola negara. Ketika ibadah yang sakral terseret dalam dugaan korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi layanan, tetapi juga kepercayaan masyarakat. Reformasi kelembagaan melalui Kementerian Pengelolaan Haji dan Umroh harus menjadi titik balik– bukan sekadar perubahan nama, melainkan perbaikan menyeluruh.

Di tengah bayang-bayang skandal dan tekanan biaya yang terus meningkat, negara dituntut membuktikan satu hal mendasar: bahwa pengelolaan haji dapat dijalankan secara bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan jamaah. Jika tidak, maka reformasi hanya akan menjadi janji yang berulang tanpa makna. (*)

Leave a comment