Catatan Forum Senja

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein

  • Pakar Ilmu Pemerintahan.  
  • Dosen Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 
M. Harry Mulya Zein

DISKURSUS mengenai ukuran ideal lembaga perwakilan rakyat–mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota–kembali menemukan momentumnya.

Di tengah tekanan fiskal negara dan tuntutan pelayanan publik yang kian kompleks, struktur parlemen Indonesia pasca-reformasi yang diisi oleh lebih dari 20.000 anggota legislatif menuntut evaluasi kelembagaan yang serius.

Berdasarkan Teori Pilihan Publik (Public Choice Theory), lembaga legislatif yang terlalu tambun kerap berbanding terbalik dengan efisiensi kinerjanya.

Parlemen berskala besar berisiko terjebak dalam tingginya biaya transaksi politik (transaction costs) dan kelambanan dalam merumuskan kebijakan publik.

Dalam perspektif New Public Management, efisiensi manajerial dan akuntabilitas sektor publik adalah kunci utama tata kelola pemerintahan modern.

Melalui skenario rasionalisasi seperti menata district magnitude untuk mereduksi kursi DPR RI dari 580 menjadi 450, serta membatasi plafon maksimal kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota, negara berpotensi menghemat anggaran belanja publik hingga Rp 5,9 triliun per tahun, atau hampir Rp 29,5 triliun dalam satu periode lima tahun.

Jika disandingkan secara komparatif (benchmarking), perampingan DPR RI menjadi 450 kursi menempatkan rasio keterwakilan Indonesia pada titik 1 : 622.000 penduduk. Angka ini tergolong ideal di tingkat internasional berada di antara Amerika Serikat yang membatasi majelis rendahnya pada 435 kursi (1 : 780.000) dan negara seperti Korea Selatan atau Australia.

Melalui langkah ini, orientasi anggaran negara dapat digeser secara signifikan: dari pembiayaan personil (cost of representation) menuju penguatan kapasitas keahlian (cost of expertise), seperti penyediaan tenaga ahli kebijakan, legislative drafter independen, dan infrastruktur pengawasan berbasis data.

Meski demikian, perampingan postur parlemen menghadirkan dinamika mendalam bagi internal partai politik. Pengetatan besaran daerah pemilihan secara otomatis mengubah peta kompetisi menjadi jauh lebih kompetitif.

Partai politik dituntut meninggalkan pendekatan rekrutmen instan (catch-all party) dan beralih ke seleksi berbasis meritokrasi.

Walau di sisi lain, risiko penguatan oligarki internal dan sentralisasi penentuan nomor urut oleh elit partai tetap menjadi tantangan yang wajib diantisipasi agar kaderisasi akar rumput tidak lumpuh.

Lebih jauh lagi, restrukturisasi ini harus dikelola secara presisi agar tidak mengorbankan dua pilar krusial demokrasi Indonesia: keterwakilan perempuan dan keadilan teritorial (Jawa versus luar Jawa).

Penurunan alokasi kursi per dapil rentan memicu pembulatan ke bawah yang meminggirkan kuota 30 persen perempuan serta mendorong maskulinisasi posisi calon teratas oleh petahana.

Oleh karena itu, regulasi pemilu wajib mengunci aturan zipper system secara ketat dan pembulatan ke atas.

Pada saat yang sama, untuk mencegah terjadinya dominasi populasi atau tyranny of numbers yang merugikan wilayah luar Jawa dan kawasan 3T, penataan pemilu harus mengadopsi formula alokasi berbasis luas geografis serta memperkuat peran teritorial DPD RI sebagaimana model Senat di Australia.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi suatu bangsa tidak ditentukan oleh seberapa banyak kursi yang berderet di gedung perwakilan rakyat, melainkan oleh seberapa efisien, inklusif, dan berintegritas sistem tersebut dalam menerjemahkan aspirasi publik menjadi kebijakan yang menyejahterakan.

Sudah saatnya efisiensi struktural parlemen diletakkan sebagai agenda strategis reformasi birokrasi dan politik hukum nasional.(*)

Leave a Reply