Jabatan publik bukanlah warisan keluarga, melainkan amanah konstitusional

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia, dan Kolumnis Produktif tentang Tata Kelola Pemerintahan di berbagai media pers, termasuk Kompas.com

Harry Mulya Zein

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi atas permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan mendasar tentang bagaimana negara memastikan setiap jabatan publik berdiri di atas pilar hukum, meritokrasi, kompetensi, dan legitimasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah atas sebagaimana diwajibkan undang-undang pemilu. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan tidak berujung pada diskualifikasi jabatan.

Secara hukum, temuan ini tentu tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian. Kendati demikian, dari sudut pandang ilmu pemerintahan, perkara ini memunculkan pertanyaan fundamental: bagaimana meritokrasi dapat ditegakkan apabila persyaratan dasar sebuah jabatan publik dipersoalkan secara serius?

Meritokrasi menempatkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kinerja sebagai fondasi pengisian jabatan publik. Michael Young, melalui The Rise of the Meritocracy (1958), awalnya memperkenalkan istilah ini sebagai kritik terhadap sistem yang mendistribusikan posisi berdasarkan privilese. 

Dalam administrasi publik modern, meritokrasi dipastikan melalui kriteria objektif, bebas dari patronase, nepotisme, atau kedekatan politik. OECD Public Integrity Handbook (2020) menempatkan merit sebagai pilar integritas sektor publik yang menuntut kualifikasi objektif, proses transparan, serta proteksi dari intervensi politik. Meritokrasi bukan sekadar urusan kepegawaian, melainkan instrumen vital agar kekuasaan publik tidak merosot menjadi privilese personal atau dinasti.

Praktik global memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia. 

Singapura menawarkan teladan melalui Public Service Commission yang menjunjung integritas, imparsialitas, dan meritokrasi sebagai nilai utama. 

Penilaian pejabat senior di sana tidak berhenti pada ijazah, melainkan mencakup karakter, kepemimpinan, komitmen pelayanan, dan rekam jejak kompetensi. 

Pelajaran utamanya jelas: merit mencakup keseluruhan kualitas yang membuat seseorang layak mengemban amanah publik, bukan sekadar selembar ijazah administratif. Sementara itu, Kementerian Personnel Management Korea Selatan menerapkan sistem merit secara ketat melalui mekanisme penyaringan berlapis yang menilai kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kepatuhan hukum secara akurat. 

Praktik di kedua negara tersebut menegaskan bahwa meritokrasi yang efektif bertumpu pada tiga hal: standar yang terukur, verifikasi independen, dan konsistensi sanksi.

Dalam ilmu pemerintahan, legitimasi pejabat publik memiliki tiga lapisan krusial. Pertama, legal legitimacy atau pemenuhan syarat hukum. 

Kedua, merit legitimacy atau kecukupan kompetensi dan integritas. 

Ketiga, performance legitimacy atau akuntabilitas kinerja kepada publik. Kemenangan pemilu memang memberikan legitimasi politik, tetapi tidak menggugurkan persyaratan hukum. 

Sebaliknya, legalitas formal harus dibarengi kemampuan menjalankan pemerintahan secara kompeten. Syarat pendidikan di dalam undang-undang bukanlah formalitas belaka, melainkan kualifikasi legal yang melekat pada jabatan.

Namun, harus ada batasan tegas antara keabsahan syarat jabatan dan validitas seluruh kebijakan yang telanjur diputuskan. Tidak bijak menyimpulkan semua keputusan pejabat otomatis batal hanya karena ada sengketa administratif pada pengangkatannya, kecuali ada putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sinilah integritas negara hukum diuji: setiap konsekuensi harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan desakan politis.

Berkaca pada pengalaman global tersebut, Indonesia memerlukan pembenahan sistemik yang lebih konkret. 

Pertama, perlu ada verifikasi independen pra-pencalonan di mana seluruh dokumen pendidikan, penyetaraan ijazah asing, dan rekam jejak administratif tuntas diverifikasi sebelum penetapan calon. 

Kedua, pembentukan panel verifikasi merit independen yang melibatkan pakar hukum tata negara, administrasi publik, dan pendidikan untuk memberi verifikasi profesional tanpa mengambil alih kewenangan lembaga penyelenggara pemilu atau Mahkamah Konstitusi. 

Ketiga, penerapan audit merit berkala pada jabatan strategis negara agar integritas, potensi benturan kepentingan, dan kinerja pejabat publik dievaluasi secara periodik. 

Keempat, penataan sistem remunerasi yang berbasis pada keabsahan hukum jabatan, sehingga apabila seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat melalui mekanisme peradilan yang sah, hak keuangan dan fasilitas negara disesuaikan secara transparan. Kelima, penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan independen agar kelayakan pejabat publik tidak berlarut-larut hingga bermutasi menjadi instabilitas politik.

Persoalan ini semestinya tidak dibaca sebagai polarisasi elektoral, melainkan momentum pembenahan tata kelola pemerintahan. Demokrasi memberikan mandat elektoral, meritokrasi memastikan mandat itu dieksekusi oleh tangan yang tepat, dan hukum berfungsi sebagai pagar pembatas kekuasaan. 

Demokrasi tanpa meritokrasi melahirkan populisme buta; meritokrasi tanpa hukum berisiko menjadi teknokrasi elitis; sementara hukum tanpa institusi yang independen hanyalah teks mati.

Jabatan publik bukanlah warisan keluarga, melainkan amanah konstitusional. 

Standar yang sama harus berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu. 

Pada akhirnya, ukuran kematangan negara hukum bukan terletak pada siapa yang sedang memegang tampuk kekuasaan, melainkan seberapa tangguh hukum dan institusi negara berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan itu sendiri.(*)

Leave a Reply