Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia (UNPRI), Pakar Ilmu Pemerintahan, dan Kolumnis Produktif tentang Tata Kelola Pemerintahan di berbagai media pers, termasuk Kompas.com.

M. Harry Mulya Zein

Pada akhirnya, ukuran birokrasi bukan panjangnya struktur atau banyaknya jabatan. Ukurannya adalah berapa besar nilai publik yang dihasilkan dari setiap rupiah uang negara.

RESHUFFLE Kabinet Merah Putih pada 1 Oktober 2026 kembali mengubah konfigurasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Setelah pelantikan sejumlah menteri dan wakil menteri, kabinet kini diisi 49 menteri dan 57 wakil menteri.

Secara konstitusional, penyusunan kabinet merupakan kewenangan Presiden. Namun, dari perspektif administrasi publik, ada pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar soal jumlah. Apakah struktur yang semakin besar itu benar-benar membuat pemerintahan bekerja lebih cepat, lebih efektif, dan lebih mampu menjawab persoalan masyarakat?

Pertanyaan ini penting karena birokrasi bukan sekadar susunan jabatan. Birokrasi adalah mesin pemerintahan untuk menerjemahkan keputusan politik menjadi kebijakan, program, dan pelayanan publik. Karena itu, setiap jabatan semestinya lahir dari kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil.

Max Weber dalam Economy and Society (1922) menjelaskan birokrasi rasional melalui pembagian kerja, hierarki, aturan, dan kompetensi yang jelas. Jika gagasan tersebut dibawa ke dalam konteks pemerintahan hari ini, pesannya cukup sederhana: sebuah jabatan harus memiliki fungsi dan kewenangan yang jelas.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai penambahan wakil menteri seharusnya tidak berhenti pada “mengapa jumlahnya bertambah?”, tetapi bergeser menjadi “fungsi pemerintahan apa yang membutuhkan tambahan kapasitas, dan apa hasil yang diharapkan dari tambahan tersebut?”

Di sinilah teori organisasi bertemu dengan kebutuhan kebijakan.

Paul R. Lawrence dan Jay W. Lorsch dalam Organization and Environment: Managing Differentiation and Integration (1967) menjelaskan bahwa semakin kompleks sebuah organisasi, semakin besar pula kebutuhan untuk mengintegrasikan bagian-bagian di dalamnya. Pemerintahan modern memang membutuhkan pembagian urusan yang semakin spesifik. Tetapi semakin banyak unit dan pejabat, semakin besar pula risiko koordinasi yang lemah.

Dalam kerangka ini, wakil menteri semestinya bukan sekadar tambahan pada struktur kepemimpinan. Keberadaannya harus membantu menyelesaikan persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas unit, mempercepat pengambilan keputusan, atau mengawal agenda strategis tertentu.

Peringatan lain datang dari C. Northcote Parkinson melalui “Parkinson’s Law” (1955). Ia menggambarkan kecenderungan organisasi administratif berkembang tanpa selalu sebanding dengan pekerjaan substantif yang harus diselesaikan. Pesannya relevan bagi birokrasi modern: pertumbuhan struktur harus selalu diuji dengan kebutuhan dan hasil.

Dari sini kita dapat menarik satu prinsip sederhana: jabatan mengikuti fungsi, fungsi mengikuti masalah, dan anggaran mengikuti hasil.

Prinsip tersebut penting untuk diterapkan dalam pengelolaan Menteri dan Wamen. Setiap pejabat perlu memiliki mandat yang jelas. Khusus Wamen, harus terlihat dengan terang apa yang menjadi tanggung jawabnya dan apa yang membedakannya dari Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, serta pejabat pimpinan tinggi lainnya.

Pemerintah juga perlu melakukan uji additionality. Pertanyaannya sederhana: apakah keberadaan seorang Wamen menghasilkan sesuatu yang lebih cepat, lebih baik, atau lebih efektif dibandingkan jika pekerjaan tersebut dilakukan oleh struktur yang sudah ada?

Jawabannya harus terlihat dari kinerja. Bukan dari banyaknya rapat, kunjungan kerja, atau dokumen yang dihasilkan, tetapi dari persoalan yang berhasil diselesaikan, hambatan koordinasi yang dapat dipangkas, kebijakan yang dapat dipercepat, serta pelayanan publik yang mengalami perbaikan.

Pada titik inilah biaya jabatan menjadi bagian penting dari pembicaraan.

Menteri dan Wamen bukan hanya memiliki hak keuangan. Di belakang setiap jabatan terdapat biaya kelembagaan: dukungan sekretariat, fasilitas, perjalanan dinas, rapat, tenaga pendukung, dan berbagai kebutuhan operasional. Untuk Wamen, hak keuangan dan fasilitas lainnya antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.

Karena itu, biaya seorang pejabat tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji dan tunjangannya. Ada fiscal footprint yang lebih luas. Tetapi pada saat yang sama, biaya tersebut harus dipertemukan dengan hasil. Pertanyaannya bukan semata-mata “berapa biaya seorang Wamen?”, melainkan “hasil apa yang diperoleh negara dari biaya tersebut?”

Di sinilah konsep cost of office perlu bergeser menjadi cost of result. Semakin besar sumber daya yang diberikan kepada sebuah jabatan, semakin jelas pula hasil yang harus dipertanggungjawabkan.

Menteri dan Wamen dapat ditempatkan dalam satu rantai akuntabilitas. Menteri bertanggung jawab terhadap kinerja keseluruhan kementerian, sementara Wamen harus menunjukkan kontribusi tambahannya terhadap pencapaian tersebut. Ukurannya berbeda sesuai mandat, tetapi prinsipnya sama: sumber daya publik harus menghasilkan nilai publik.

Karena itu, evaluasi tidak seharusnya menunggu sampai muncul masalah. Evaluasi enam bulanan dan tahunan perlu menghubungkan lima hal: mandat, biaya, keluaran, hasil, dan manfaat publik. Dari sana pemerintah dapat menentukan apakah sebuah mandat perlu diperkuat, diperbaiki, diubah, digabungkan, atau dihentikan.

Dengan cara ini, teori tidak berhenti menjadi bahan kuliah. Gagasan Weber diterjemahkan menjadi kejelasan fungsi. Lawrence dan Lorsch diterjemahkan menjadi kebutuhan koordinasi. Parkinson menjadi pengingat agar struktur tidak tumbuh tanpa alasan substantif. Semuanya bermuara pada satu perubahan cara pandang: dari pemerintahan yang berorientasi pada jabatan menuju pemerintahan yang berorientasi pada kinerja.

Karena itu, perdebatan tentang 49 menteri dan 57 wakil menteri tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah jumlah tersebut terlalu banyak atau terlalu sedikit. Pertanyaan yang lebih penting adalah: masalah apa yang hendak diselesaikan, fungsi apa yang diperkuat, berapa sumber daya yang digunakan, dan apa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?

Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang memiliki paling banyak pejabat. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu mengubah kewenangan menjadi kebijakan, anggaran menjadi pelayanan, dan struktur menjadi hasil nyata.

Pada akhirnya, ukuran birokrasi bukan panjangnya struktur atau banyaknya jabatan. Ukurannya adalah berapa besar nilai publik yang dihasilkan dari setiap rupiah uang negara.

Di situlah masa depan birokrasi efektif ditentukan: bukan pada seberapa besar negara membiayai jabatan, melainkan pada seberapa besar manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.(*)

Leave a Reply