Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Rektor Universitas Pramita Indonesia (UNPRI), Pakar Ilmu Pemerintahan, dan Kolumnis Produktif tentang Pengelolaan Pemerintahan di berbagai media pers, termasuk Kompas.com.

SETELAH mencoblos, ke mana sebenarnya suara rakyat pergi? Pertanyaan sederhana ini membawa kita pada persoalan mendasar demokrasi: bagaimana suara yang diberikan di bilik suara dikonversi menjadi kekuasaan politik dan keterwakilan rakyat.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan menjelang Pemilu 2029. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini menjadi kerangka hukum pemilu menghadapi kebutuhan penyesuaian. UU tersebut merupakan hasil penyatuan sejumlah regulasi pemilu dan mengatur penyelenggara, peserta, pelaksanaan, hingga penegakan hukum pemilu. Kini, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menuntut pembentuk undang-undang melakukan penataan kembali agar aturan main Pemilu 2029 memiliki kepastian hukum.
Salah satu perubahan paling mendasar menyangkut presidential threshold. Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar besaran persentase, melainkan rezim presidential threshold itu sendiri. Dengan demikian, pencalonan presiden tidak lagi didasarkan pada ambang batas perolehan kursi atau suara partai sebagaimana diatur sebelumnya.
Perubahan tersebut harus menjadi salah satu titik penting dalam revisi UU Pemilu. Terbukanya pencalonan presiden memang memperluas ruang kompetisi, tetapi tidak otomatis menjamin kualitas demokrasi. Karena itu, revisi UU perlu menjawab persoalan yang lebih substantif: bagaimana membangun mekanisme rekrutmen politik yang transparan, demokratis, dan dapat dipertanggung jawabkan?
Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998) menempatkan kesetaraan politik sebagai salah satu prinsip penting demokrasi. Sementara Giovanni Sartori melalui Parties and Party Systems (1976) mengingatkan bahwa kualitas sistem kepartaian tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya partai, tetapi juga oleh pola kompetisi dan kemampuan partai menjalankan fungsi representasi.
Karena itu, revisi UU Pemilu sebaiknya tidak berhenti pada menghapus presidential threshold. Demokrasi internal partai juga perlu diperkuat. Rekrutmen kandidat, mekanisme pencalonan, pembiayaan politik, serta pertanggungjawaban kepada publik perlu mendapatkan pengaturan yang lebih transparan.
Persoalan berikutnya adalah parliamentary threshold. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat norma dan besaran ambang batas tersebut diubah berdasarkan parameter yang ditentukan MK.
Sampai Maret 2026, MK bahkan menyatakan permohonan baru mengenai Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 prematur karena DPR dan Pemerintah belum melakukan perubahan norma tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan lagi sekadar pilihan politik legislasi, tetapi bagian dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum menjelang Pemilu 2029.
Namun, perdebatan jangan terjebak pada pertanyaan apakah parliamentary threshold menjadi 4, 3, 2 atau 1 persen. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan suara rakyat dikonversi menjadi keterwakilan secara adil.
Ambang batas hanyalah satu mata rantai. Ada daerah pemilihan, besaran daerah pemilihan, metode penghitungan dan pembagian kursi, serta distribusi kursi antarpartai. Seluruh desain tersebut menentukan apakah suara rakyat benar-benar menghasilkan representasi politik.
Di sinilah pemikiran Arend Lijphart dalam Patterns of Democracy (1999) relevan. Demokrasi selalu berhadapan dengan kebutuhan memperluas representasi sekaligus membangun pemerintahan yang efektif. Pembatasan yang terlalu ketat dapat mengurangi keterwakilan, sementara fragmentasi yang terlalu tinggi dapat memperumit proses pengambilan keputusan.
Karena itu, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 perlu diarahkan setidaknya pada empat agenda.
Pertama, merancang ambang batas parlemen berbasis representasi, bukan sekadar angka. Setiap alternatif perlu diuji menggunakan data Pemilu 2019 dan 2024 untuk melihat jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, jumlah partai yang masuk DPR, tingkat fragmentasi, dan konsekuensinya terhadap efektivitas pemerintahan.
Kedua, membenahi seluruh rantai konversi suara menjadi kursi. Revisi UU tidak cukup hanya mengubah parliamentary threshold. Daerah pemilihan, besaran daerah pemilihan, metode alokasi kursi dan proporsionalitas hasil pemilu juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ketiga, membuka pencalonan presiden sekaligus memperkuat demokrasi internal partai. Setelah presidential threshold tidak lagi berlaku, aturan baru harus memastikan proses rekrutmen dan pencalonan berlangsung transparan, termasuk aspek pembiayaan politik dan pertanggungjawaban kandidat.
Keempat, menjadikan revisi UU Pemilu berbasis data dan dapat dievaluasi. Setiap perubahan norma sebaiknya didahului simulasi dengan data pemilu sebelumnya dan kajian dampak terhadap keterwakilan, fragmentasi politik, serta efektivitas pemerintahan. Setelah Pemilu 2029, evaluasi perlu dilakukan secara terbuka sebagai dasar penyempurnaan berikutnya.
Dengan demikian, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya tidak sekadar menjadi pekerjaan legislasi untuk memenuhi kebutuhan Pemilu 2029. Ia merupakan momentum untuk menata kembali hubungan antara suara rakyat, partai politik, pencalonan presiden, dan keterwakilan di parlemen.
Demokrasi yang matang bukan hanya demokrasi yang membuka pintu kompetisi selebar-lebarnya. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara yang masuk melalui pintu tersebut mempunyai jalan yang jelas menuju keterwakilan dan kebijakan publik.
Karena itu, agenda besar Pemilu 2029 bukan sekadar mengganti aturan main, melainkan memastikan setiap suara memiliki jalan yang adil dari bilik suara menuju representasi politik dan pemerintahan yang efektif.Dengan memasukkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai poros artikel, tulisan ini menjadi lebih aktual karena terhubung langsung dengan proses legislasi yang memang sedang berlangsung pada 2026. (*)
Leave a comment