M. Harry Mulya Zein

Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan, dan Kolumnis Kompas.com

RUANG digital tak lagi sepenuhnya aman bagi anak-anak. Di balik layar gim daring (online) yang selama ini dipersepsikan sebagai ruang hiburan dan pembelajaran, tersembunyi ancaman yang kian nyata: predator yang memanfaatkan celah interaksi untuk mendekati, memanipulasi, dan mengeksploitasi korban.

Risiko ini bukan lagi kemungkinan, melainkan realitas yang tumbuh seiring pesatnya penetrasi teknologi. Dalam situasi ini, negara tengah diuji–bukan hanya merumuskan regulasi, tetapi memastikan ruang digital benar-benar aman bagi generasi masa depan.

Penetrasi internet di Indonesia kian meluas. Pada 2024, sekitar 72,78 persen penduduk telah terhubung, dan di kalangan pemuda angkanya menembus 96,69 persen pada 2025.

Anak-anak tumbuh sebagai bagian dari generasi yang sejak dini akrab dengan ekosistem digital. Ekspansi ini membuka peluang besar bagi pembelajaran, tetapi sekaligus memperluas ruang paparan risiko.

Sorotan Harian Kompas (20 April 2026) menunjukkan bagaimana fitur obrolan dalam gim daring dimanfaatkan sebagai kanal tersembunyi kejahatan seksual. Pelaku menyamar sebagai teman sebaya, membangun kedekatan emosional, lalu melakukan grooming yang berujung eksploitasi dan pemerasan. Interaksi personal yang berlangsung real-time membuat praktik ini kerap luput dari pengawasan.

Di balik praktik tersebut, bekerja logika ekonomi yang nyata. Dalam banyak kasus sextortion, seorang pelaku dapat meraup belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Dalam jaringan terorganisir, keuntungan bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Biaya rendah dan risiko yang relatif tersembunyi menjadikan kejahatan ini “efisien” secara ekonomi.

Di sisi lain, platform digital memperoleh manfaat tidak langsung dari tingginya interaksi pengguna. Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) menjelaskan bahwa perhatian pengguna telah menjadi komoditas utama. Fitur interaksi dirancang untuk meningkatkan keterlibatan, meskipun pada saat yang sama membuka celah risiko.

Fenomena ini menegaskan bahwa ruang digital adalah ekosistem risiko. Ulrich Beck dalam Risk Society: Towards a New Modernity (1992) menyebut lahirnya manufactured risks–risiko hasil dari modernitas itu sendiri.

Sementara itu, Anthony Giddens melalui Modernity and Self-Identity (1991) menekankan bahwa identitas modern bersifat cair dan refleksif, sehingga mudah dimanipulasi dalam ruang digital.

Dalam konteks yang lebih luas, Manuel Castells melalui The Rise of the Network Society (1996) menunjukkan bahwa masyarakat jaringan telah mengaburkan batas privat dan publik, memperluas sekaligus merentankan relasi sosial.

Sementara itu, Tarleton Gillespie dalam Custodians of the Internet (2018) menegaskan bahwa platform berperan sebagai “penjaga gerbang”, meskipun praktik moderasi masih cenderung reaktif.

Namun, keuntungan privat tersebut berbanding terbalik dengan biaya sosial yang harus ditanggung. Dampak psikologis, beban hukum, dan rehabilitasi korban menunjukkan bahwa kerugian publik jauh lebih besar. Terjadi ketimpangan: keuntungan terkonsentrasi pada pelaku dan ekosistem digital, sementara kerugian ditanggung masyarakat.

Di titik inilah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) menjadi relevan. Namun, regulasi harus diikuti implementasi yang kuat. Peran Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menjadi krusial sebagai penggerak ekosistem perlindungan digital.

Pendekatan safety by design harus ditegakkan, termasuk verifikasi usia, pembatasan interaksi, dan deteksi dini grooming.

Transparansi dan audit algoritma juga menjadi kebutuhan mendesak. Pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi dengan sekolah, keluarga, dan masyarakat sipil.

Dalam konteks literasi, Henry Jenkins dalam Confronting the Challenges of Participatory Culture (2009) menekankan pentingnya membangun generasi yang kritis dan sadar dalam budaya digital partisipatif.

Namun demikian, perlindungan tetap harus berada dalam koridor demokrasi. Giovanni De Gregorio dalam Digital Constitutionalism in Europe (2022) mengingatkan bahwa intervensi negara harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

Pada akhirnya, persoalan ini menuntut penataan ulang ekosistem digital secara menyeluruh. Negara, platform, keluarga, dan masyarakat harus bergerak bersama. Ketika predator mengintai dari ruang obrolan gim daring, teknologi tak lagi bisa dipandang netral.

Masa depan anak membutuhkan keberpihakan nyata–dalam kebijakan, desain teknologi, dan kesadaran kolektif. Jika tidak, ruang digital akan terus menyimpan ancaman yang tak kasat mata. (*)

Leave a comment