Catatan Forum Senja
- Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan, Rektor Universitas Pramita Indonesia, dan Kolumnis Produktif tentang Tata Kelola Pemerintahan di berbagai media pers.

NEGARA Kesatuan Republik Indonesia belum dapat dikatakan berhasil kalau hanya mampu menangkap kepala daerah yang korup. Negara baru benar-benar berhasil kalau sanggup membangun sistem pemerintahan yang menjadi sulit dikorupsi.
Singapura melalui Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) tidak sekadar memenjarakan pelanggar, tetapi menelisik celah prosedur birokrasi dan membenahinya. Pada 2024, dari 75 kasus baru, CPIB hanya menindaklanjuti 7 perkara sektor publik ke tahap penyidikan selanjutnya.
China menempuh pendekatan berbeda melalui Central Commission for Discipline Inspection (CCDI).
Pada 2024, lembaga disiplin ini memproses ribuan pejabat lintas tingkatan dan mewajibkan tindak lanjut atas setiap temuan inspeksi.
Indonesia tentu tak perlu meniru sentralisasi politik China. Kita dapat memetik prlajaran terpentingnya, yakni konsistensi pengawasan, pembatasan diskresi yang rawan disalahgunakan, serta kewajiban memperbaiki sistem pascapenindakan.
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah seolah-olah sudah menjadi drama berkepanjangan tanpa akhir.
Bupati dan wali kota silih berganti ditangkap, diproses hukum, lalu digantikan pejabat baru. Namun, tak berselang lama, praktik korupsi kembali berulang dengan pola yang sama. Mengapa penindakan intensif selama lebih dari dua dekade belum mampu memutus rantai korupsi di daerah?
Kasus Kabupaten Klaten menjadi cermin jernih buramnya tata kelola tersebut. Pada Desember 2016, Bupati Sri Hartini ditangkap KPK atas skandal jual-beli jabatan. Hampir satu dekade kemudian, Oktober 2026, dugaan korupsi kembali mencoreng kepemimpinan di daerah yang sama.
Pengulangan ini mempertegas satu hal: pergantian figur dan pemidanaan pelaku tidak otomatis mengubah tabiat buruk sistem pemerintahan.
Data KPK mengonfirmasi besarnya persoalan struktural ini. Sejak 2004 hingga Maret 2026, sebanyak 214 kepala daerah–gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya terjerat kasus korupsi.
Tingginya angka penindakan ini menandakan korupsi lokal bukan sekadar kasus penyimpangan individu, melainkan penyakit kelembagaan yang kronis.
Secara teoritis, Douglass North dalam Institutions, Institutional Change and Economic Performance (1990) mengingatkan bahwa institusi menentukan aturan main dan insentif perilaku. Pergantian pejabat tidak serta-merta mengikis kebiasaan informal yang mengakar.
Selama jaringan patronase bertahan, praktik koruptif akan diwariskan ke rezim berikutnya.
Studi Mala Sondang Silitonga dkk. (Applied Network Science, 2023) memperlihatkan betapa jaring korupsi pascadesentralisasi makin kompleks, melibatkan pejabat, perantara politik, hingga pengusaha.
Di sisi lain, riset Septian Bayu Kristanto dkk. (2026) menegaskan bahwa desentralisasi fiskal tanpa pengawasan internal yang ketat hanya memperlebar celah penyalahgunaan kekuasaan.
Analisis kebijakan publik William N. Dunn (Public Policy Analysis, 2018) menekankan pentingnya ketepatan merumuskan masalah. Jika korupsi dianggap sebatas moralitas individu, solusinya berhenti pada pemenjaraan.
Namun, jika dibaca sebagai kegagalan kelembagaan, penyelesaiannya harus menyentuh rekayasa tata kelola.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan lembaga pengawas.
KPK, Inspektorat, BPK, hingga DPRD telah memiliki kewenangan luas. Persoalannya, sejauh mana hasil pengawasan tersebut diterjemahkan menjadi reformasi nyata?
Guna memutus mata rantai korupsi daerah, tiga langkah strategis perlu diambil:
Pertama, Audit Kelembagaan Pasca-OTT. Setiap OTT harus diikuti audit sistemik untuk menutup celah korupsi dalam pengadaan barang/jasa, perizinan, dan mutasi jabatan. Hasilnya wajib ditindaklanjuti dengan rencana aksi dengan target terukur.
Kedua, Reformasi Pembiayaan Politik dan Meritokrasi. Transparansi dana kampanye harus berjalan sejajar dengan seleksi pejabat berbasis kompetensi dan mitigasi konflik kepentingan.
Ketiga, Penguatan Pengawasan Internal. Independensi inspektorat perlu ditingkatkan melalui audit berbasis risiko, keterbukaan data, dan evaluasi terintegrasi.
OTT tetap krusial sebagai penegakan hukum. Namun, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada banyaknya pejabat yang ditangkap. Tolok ukur utamanya adalah makin sempitnya peluang penyimpangan dan meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Selama masih ada celah dalam sistem, korupsi bak peribahasa
“Patah Tumbuh, Hilang Berganti” (*)
Leave a Reply