
Oleh: Dedi Effendi, Pendidik Senior dan Pemerhati Kebudayaan
+++
Revitalisasi kawasan Gedung Kawedanan Menes di Provinsi Banten, bukan sekadar upaya fisik, melainkan juga bagian dari strategi merawat identitas budaya dan memperkuat kesadaran sejarah masyarakat.
SAYANG seribu kali sayang, gedung peninggalan sejarah dan tercatat sebagai cagar budaya, dibiarkan tidak terurus.
Bisa kita tengok nasib cagar budaya Gedung Kawedanan Menes yang sarat nilai perubahan kebijakan pemerintah di era kolonial Belanda, dibiarkan merana.

Jejak historis Gedung Kewedanaan Menes tidak dapat dilepaskan dari dinamika pembentukan wilayah administratif di Banten pada masa kolonial Hindia Belanda.
Pada tahun 1828, wilayah Pandeglang masih berstatus sebagai kawedanan, bagian dari Kabupaten Serang. Ini tercatat dalam Staatsblad pemerintah kolonial.
Dalam struktur tersebut, kawedanan berfungsi sebagai unit administratif perantara yang menghubungkan pemerintahan kabupaten dengan wilayah-wilayah di bawahnya.
Perkembangan penting terjadi pada tahun 1874 ketika melalui Staatsblad Nomor 73 Tahun 1874, Pandeglang resmi ditetapkan sebagai kabupaten tersendiri, meliputi sembilan distrik: Pandeglang, Baros, Ciomas, Kolelet, Cimanuk, Caringin, Panimbang, Menes, dan Cibaliung, dengan luas wilayah 2.746,89 km².
Momentum ini kemudian diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Pandeglang setiap tanggal 1 April.
Dalam konteks yang lebih luas, pada 2 Desember 1828 pemerintah kolonial di Keresidenan Banten membagi wilayah administratif menjadi beberapa kabupaten, antara lain Serang, Caringin, dan Lebak.
Kabupaten Caringin saat itu dipimpin oleh Raden Tumenggung B. Wiradijaya atau dikenal sebagai Regen Boncel. Namun, stabilitas pemerintahan kolonial di wilayah ini diuji oleh peristiwa besar, yakni Letusan Gunung Krakatau 1883 yang menyebabkan korban jiwa besar dan kerusakan infrastruktur secara luas.
Dampak bencana tersebut mendorong pemerintah kolonial melakukan penataan ulang pusat pemerintahan.
Regentschap Caringin dipindahkan ke Menes sebagai lokasi transit administratif, di mana Gedung Kawedanan Menes memainkan peran strategis sebagai pusat koordinasi pemerintahan sementara.
Namun, seiring pertimbangan geografis dan efektivitas tata kelola, pusat pemerintahan akhirnya dipindahkan ke Pandeglang yang dinilai lebih representatif.
Memasuki era pascakemerdekaan, perubahan sistem pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 menghapuskan peran kewedanaan dan menggantinya dengan kecamatan sebagai unit administratif di bawah kabupaten.
Sejak saat itu, Gedung Kawedanan Menes tidak lagi berfungsi sebagai pusat pemerintahan, melainkan menjadi peninggalan sejarah yang menyimpan nilai penting perjalanan administratif dan sosial masyarakat setempat.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan Gedung Kawedanan Menes mengalami perubahan status dan pemaknaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah–baik gubernur maupun bupati/wali kota–dengan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), menetapkan bahwa bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah, serta karakter arsitektur tertentu, dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Dalam kerangka inilah, Gedung Kawedanan Menes kemudian dikukuhkan sebagai bangunan cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Namun demikian, kondisi kekinian gedung tersebut justru menunjukkan ironi. Sebagai bangunan yang sarat nilai historis, Gedung Kawedanan Menes kini tampak kurang terawat. Halaman dan lingkungan sekitarnya dipadati oleh aktivitas pedagang kaki lima yang tidak tertata, sehingga mengurangi nilai estetika dan kewibawaan bangunan bersejarah tersebut.
Padahal, apabila pemerintah daerah mampu melakukan penataan dan pengelolaan secara serius dan berkelanjutan, kawasan ini berpotensi menjadi ruang publik yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga berfungsi sebagai pusat edukasi sejarah dan pelestarian kearifan lokal.
Revitalisasi kawasan Gedung Kawedanan Menes bukan sekadar upaya fisik, melainkan juga bagian dari strategi merawat identitas budaya dan memperkuat kesadaran sejarah masyarakat.
Dengan demikian, Gedung Kawedanan Menes berdiri sebagai simbol perjalanan panjang–dari pusat pemerintahan kolonial, saksi bencana besar, hingga menjadi warisan budaya yang kini menghadapi tantangan pelestarian di era modern.(*)
Leave a comment