Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein

Pakar Ilmu Pemerintahan, dosen UI dan IPDN, Sekretaris Daerah Kota Tangerang  (2004), dan Anggota Dewan Pakar Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.

M. Harry Mulya Zein

PERNAH kah kita ikut membuntuti otonomi daerah di jalan yang berliku? Membuntuti sampai jalan sempit, bahkan sampai jalan buntu? Menarik!

Gagasan otonomi daerah baik, tetapi tragis. Menarik untuk diikuti sebagai kajian ilmu pemerintahan. Sebagai praktisi dan akademisi dalam dunia ilmu pemerintahan, saya mengamati, mendiskusikan di kampus, dan merasakan langsung sebagai salah satu pelaksana ketika menjadi Sekretaris Daerah Kota Tangerang tahun 2004. 

Tidak Mudah menyukseskan otonomi daerah: Sebagian terlaksana, sebagian masih mimpi, seolah-olah bagaikan fatamorgana. 

Sejak Reformasi Indonesia 1998, desentralisasi diyakini sebagai strategi besar untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia. 

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberi kewenangan luas untuk mengatur dan mengelola urusannya sendiri.

Gagasan dasarnya sederhana namun kuat: daerah dianggap lebih memahami kebutuhan dan potensi wilayahnya dibandingkan pemerintah pusat. 

Dengan demikian, pembangunan diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, realitas menunjukkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai tujuan tersebut. Bahkan, dalam banyak kasus, yang muncul justru persoalan baru yang tidak kalah serius.

Pertama, korupsi di tingkat daerah masih tinggi. Lebih dari 200 kepala daerah pernah terjerat kasus hukum dalam dua dekade terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa desentralisasi tidak hanya memindahkan kewenangan, tetapi juga memperluas potensi penyimpangan jika tidak diimbangi dengan integritas dan kapasitas kepemimpinan.

Kedua, kemandirian fiskal daerah masih rendah. Sebagian besar pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pusat, dengan porsi mencapai sekitar 70–80 persen dari total pendapatan. 

Sementara itu, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil dan belum berkembang signifikan.

Kondisi ini menegaskan bahwa banyak daerah belum mampu berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri. Otonomi yang diharapkan melahirkan kemandirian justru berujung pada ketergantungan.

Dalam konteks Pilkada dan kualitas kepemimpinan,  sulit untuk mengabaikan peran mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Secara normatif, Pilkada merupakan instrumen demokrasi untuk menghadirkan pemimpin yang dekat dengan rakyat. Namun dalam praktiknya, Pilkada sering kali menjadi proses politik yang mahal dan kompleks.

Biaya politik yang tinggi mendorong munculnya kompromi-kompromi yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan publik. Tidak sedikit kepala daerah yang terpilih lebih karena kekuatan modal dan jaringan politik, bukan karena kapasitas dan kompetensi.

Akibatnya, setelah menjabat, fokus kepemimpinan kerap terpecah antara memenuhi tuntutan politik dan menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam situasi seperti ini, pembangunan daerah kehilangan arah strategisnya.

Lebih jauh, lemahnya kapasitas manajerial juga berdampak pada pengelolaan keuangan daerah. Anggaran sering kali terserap untuk belanja rutin, sementara sektor produktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal kurang mendapat perhatian.

Apa yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa persoalan otonomi daerah bukan semata pada desain kebijakan, melainkan pada kesiapan aktor yang menjalankannya. Kewenangan yang besar tidak otomatis menghasilkan kinerja yang baik tanpa didukung oleh kompetensi yang memadai.

Di sinilah otonomi daerah menghadapi semacam “jalan buntu”. Di satu sisi, desentralisasi tetap diperlukan untuk mengakomodasi keragaman dan kebutuhan lokal. Namun di sisi lain, kualitas kepemimpinan daerah belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan tersebut.

Menghadapi kondisi ini, diperlukan langkah perbaikan yang tidak hanya normatif, tetapi juga operasional.

Pertama, penguatan standar kompetensi kepala daerah. Proses rekrutmen politik perlu dilengkapi dengan mekanisme yang memastikan bahwa calon pemimpin memiliki kapasitas manajerial, pemahaman keuangan publik, serta visi pembangunan yang jelas.

Kedua, penerapan sistem evaluasi berbasis kinerja. Kepala daerah harus diukur secara objektif melalui indikator seperti peningkatan PAD, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan kualitas layanan publik. Evaluasi ini perlu dilakukan secara berkala dan memiliki konsekuensi nyata.

Ketiga, penataan ulang desain hubungan pusat dan daerah. Dalam batas tertentu, penguatan peran pemerintah pusat–misalnya melalui supervisi yang lebih ketat atau penugasan strategis–dapat menjadi bagian dari solusi untuk memastikan standar pelayanan dan tata kelola tetap terjaga.

Keempat, mendorong profesionalisasi birokrasi daerah. Kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa aparatur yang kompeten dan sistem yang akuntabel, kebijakan sebaik apa pun sulit diwujudkan.

Desentralisasi pada dasarnya adalah instrumen untuk mencapai kesejahteraan, bukan tujuan itu sendiri. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan yang menjalankannya.

Tanpa pemimpin daerah yang kompeten dan berintegritas, otonomi hanya akan menjadi formalitas administratif yang jauh dari harapan awalnya.

Karena itu, pembenahan otonomi daerah harus dimulai dari hal yang paling mendasar: memastikan bahwa setiap daerah dipimpin oleh mereka yang tidak hanya terpilih, tetapi juga mampu bekerja dan menghasilkan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar proses politik yang demokratis, melainkan hasil nyata yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Leave a comment