Oleh: Dr. Harry Mulya Zein
- Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis.
- Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.
- Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

DALAM sistem ketatanegaraan modern, lembaga legislatif tidak dibangun di atas relasi komando, melainkan kolegialitas.
Setiap anggota parlemen memiliki kedudukan setara; pimpinan dewan–ketua dan para wakil ketua–bertindak sebagai primus inter pares, bukan atasan struktural. Dalam praktik internasional, jabatan ini dikenal sebagai Speaker of Parliament, seperti Speaker of the House of Representatives di Amerika Serikat atau Speaker of the House of Commons di Inggris.
Fungsi utamanya adalah memimpin persidangan dan menyampaikan keputusan kolektif, bukan mengendalikan anggota dengan sistem komando.
Karena itu, setiap pernyataan pejabat eksekutif yang mempersonalisasi keputusan anggaran pada figur tertentu di DPR patut dikritisi.
Anggaran negara bukan “kesepakatan personal” antara pemerintah dan seorang pimpinan alat kelengkapan dewan. Ia adalah produk mekanisme deliberatif: musyawarah mufakat atau voting. Pimpinan komisi atau badan anggaran hanya menyampaikan putusan bersama. Mereka tidak memerintah anggota seperti struktur hierarkis militer.
Dalam teori kelembagaan mutakhir, kualitas parlemen dapat dianalisis melalui tiga pendekatan. Pertama, new institutionalism (March & Olsen) menegaskan bahwa perilaku aktor politik dibentuk oleh aturan formal dan norma informal.
Mekanisme rapat, tata tertib, sistem fraksi, dan prosedur pengambilan keputusan adalah institusi yang membatasi sekaligus mengarahkan tindakan politik. Jika proses itu direduksi menjadi sekadar “persetujuan pimpinan”, maka esensi kelembagaan diabaikan.
Kedua, teori checks and balances melihat parlemen sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif. Dalam model Madisonian, legislator tidak boleh menjadi subordinat pemerintah. Fungsi anggaran adalah hak konstitusional DPR.
Ketika relasi eksekutif-legislatif terlalu cair tanpa batas kritis, fungsi kontrol berisiko melemah. Demokrasi yang sehat justru memerlukan ketegangan konstruktif.
Ketiga, konsep legislative capacity menilai kualitas parlemen dari kapasitas teknokratis, independensi politik, dan profesionalisme dukungan administratif.
Parlemen yang kuat memiliki sistem komite efektif, riset anggaran memadai, serta sekretariat yang kompeten. Ukurannya bukan sekadar jumlah undang-undang, tetapi kualitas deliberasi dan pengawasan.
Bagaimana posisi Indonesia jika dibandingkan dengan negara demokrasi besar lain yang setara? Ambil contoh Brasil dan India.
Brasil dikenal memiliki sistem komite yang kuat dan negosiasi anggaran yang relatif transparan, meski fragmentasi partainya tinggi. India memiliki tradisi debat panjang di Lok Sabha, namun belakangan dikritik karena meningkatnya dominasi eksekutif.
Indonesia pascareformasi sebenarnya telah membangun arsitektur kelembagaan yang relatif lengkap: komisi sektoral, badan anggaran, badan legislasi, hingga mahkamah kehormatan dewan. Namun tantangan tetap ada.
Disiplin fraksi yang ketat sering kali mengurangi kebebasan deliberasi individual. Pembahasan anggaran cenderung elitis dan kurang partisipatif. Relasi politik transaksional dapat mengaburkan garis antara fungsi kontrol dan kompromi pragmatis.
Di sinilah literasi konstitusional menjadi penting. Pendidikan kewarganegaraan–dari era civics, PMP, PPKN, hingga Pendidikan Pancasila—mengajarkan prinsip dasar pembagian kekuasaan, supremasi konstitusi, dan musyawarah.
Nilai-nilai itu bukan sekadar hafalan, melainkan fondasi etik penyelenggaraan negara. Ketika seorang pejabat publik memaknai proses parlemen dengan logika komando, persoalannya bukan sekadar retorika, tetapi cara pandang terhadap demokrasi.
Demokrasi deliberatif menuntut rasionalitas komunikatif. Parlemen bukan barak, melainkan arena argumentasi publik. Setiap keputusan harus lahir dari pertukaran alasan, bukan dari asumsi bahwa satu figur dapat “mengunci” kesepakatan. Menguatkan kapasitas legislatif berarti memperkuat institusi, bukan figur.
Pada akhirnya, kualitas kelembagaan legislatif tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh institutional mindset para aktornya. Demokrasi modern membutuhkan pejabat yang memahami batas kewenangan, menghormati prosedur, dan menjaga etika konstitusional. Tanpa itu, struktur yang tampak rapi akan rapuh dalam praktik.
Indonesia telah menempuh perjalanan panjang reformasi. Tantangannya kini bukan sekadar menjaga prosedur, melainkan memperdalam kesadaran bahwa kekuasaan di republik ini tidak bekerja dengan sistem komando. Ia bekerja melalui musyawarah, perdebatan, dan keputusan kolektif. Di situlah martabat parlemen–dan kualitas demokrasi–ditentukan.
Leave a comment