Oleh: Dr. M. Harry Mulya Zein
Tentang Penulis:
- Pakar Ilmu Pemerintahan dan Kolumnis.
- Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.
- Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

GAGASAN pembentukan lembaga baru seperti Badan Khusus Kepresidenan pada dasarnya lahir dari kebutuhan memperkuat kendali, akselerasi program prioritas, serta memastikan agenda strategis Presiden berjalan efektif.
Namun, dalam praktiknya, kehadiran lembaga semacam ini kerap memunculkan persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan: tumpang tindih kewenangan, duplikasi fungsi, dan kaburnya garis koordinasi antar lembaga.
Jika dicermati dari perspektif kelembagaan, fungsi yang diemban oleh badan khusus tersebut sesungguhnya tidak sepenuhnya baru.
Sebagian besar tugasnya–seperti perumusan kebijakan strategis, pengawasan implementasi, hingga evaluasi kinerja birokrasi–telah menjadi domain dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
LAN memiliki mandat kuat dalam pengembangan kapasitas aparatur, inovasi administrasi negara, serta kajian kebijakan publik. Sementara KemenPAN-RB berperan sebagai penggerak utama reformasi birokrasi, penataan kelembagaan, serta pengawasan efektivitas organisasi pemerintah.
Ketika lembaga baru hadir dengan fungsi yang “mirip” atau bahkan “menyentuh” wilayah kerja kedua institusi tersebut, maka potensi overlap menjadi tidak terhindarkan.
Dalam praktiknya, hal ini dapat menimbulkan beberapa implikasi:
Pertama, terjadinya dualisme kebijakan. ASN di lapangan bisa menerima arahan yang berbeda dari lembaga yang berbeda, sehingga menimbulkan kebingungan dalam implementasi.
Kedua, inefisiensi anggaran. Alih-alih mempercepat kinerja, duplikasi fungsi justru memperbesar biaya birokrasi tanpa jaminan peningkatan output yang signifikan.
Ketiga, melemahnya akuntabilitas. Ketika suatu program gagal, menjadi sulit untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab karena kewenangan tersebar dan tidak tegas.
Namun, menyimpulkan bahwa LAN dan KemenPAN-RB “tidak bekerja” juga perlu kehati-hatian. Permasalahan ini tidak selalu terletak pada kinerja lembaga, melainkan pada desain kelembagaan yang kurang sinkron.
Dalam teori manajemen publik, fenomena ini dikenal sebagai institutional overlap, yang sering terjadi ketika pembentukan lembaga baru tidak didasarkan pada clear mandate differentiation atau pembagian tugas yang tegas.
Dalam konteks ini, ada beberapa pendekatan solusi yang dapat dipertimbangkan:
Pertama, clarification of roles. Pemerintah perlu menegaskan batas kewenangan antara badan khusus kepresidenan dengan LAN dan KemenPAN-RB. Misalnya, badan khusus difokuskan pada fungsi koordinasi strategis tingkat tinggi (high-level coordination), sementara fungsi teknokratis tetap berada pada kementerian/lembaga yang sudah ada.
Kedua, penguatan mekanisme orkestrasi kebijakan. Presiden sebagai chief executive perlu memastikan bahwa setiap lembaga berjalan dalam satu orkestrasi, bukan kompetisi.
Ketiga, evaluasi kelembagaan secara berkala. Jika terbukti tidak efektif atau redundan, maka opsi rasionalisasi bahkan pembubaran lembaga harus menjadi bagian dari keberanian reformasi birokrasi.
Keempat, optimalisasi peran LAN dan KemenPAN-RB. Alih-alih menambah struktur baru, penguatan kapasitas, kewenangan, dan dukungan politik terhadap kedua lembaga tersebut seringkali menjadi solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata soal “siapa tidak bekerja”, tetapi lebih pada bagaimana desain kelembagaan negara dibangun secara rasional, efisien, dan selaras dengan prinsip good governance. Tanpa itu, setiap penambahan lembaga baru justru berisiko memperumit birokrasi, bukan menyederhana kannya.(*)
Leave a comment