Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Senior, dan Kolumnis

SAAT perjalanan mudik lebaran idul fitri atau perjalanan sehari-hari di jalan raya, marka jalan diperlukan untuk keselamatan berkendara. Marka jalan berfungsi sebagai pemandu kita berkendara.
Keberadaan marka sangat dibutuhkan dan ini merupakan hak pengguna jalan. Karena itu, pemerintah selain membangun jalan juga diharapkan melengkapinya dengan marka.
Para pengendara kendaraan bermotor pasti tahu yang namanya marka jalan. Ketika mengambil surat izin mengemudi (SIM) di kantor kepolisian, pengemudi juga sudah ditanya tentang tentang fungsi marka.
Wujudnya berupa garis putih dan kadang-kadang kuning, membujur di jalan. Ada juga marka melintang dan serong seperti di tempat penyeberangan (zebra cross).
Di antara pengguna jalan raya ada yang bertanya, untuk apa marka?. Bukan kah marka hanya menjadi alat polisi lalu lintas untuk menjebak pengendara kendaraan bermotor, lalu terjadi cekcok mulut polisi dan pengendara yang dianggap melanggar marka jalan?
Tentu saja pembuatan marka jalan bukan untuk menjebak pengemudi, kemudian ditilang, karena dianggap melanggar, roda ban menggelinding di atas marka yang tidak boleh dilalui. Fungsi marka jalan untuk memandu pengendara supaya terhindar dari kecelakaan.

Tanpa marka jalan, pengendara akan terancam saling menyerobot lajur jalan, terancam menabrak pagar pembatas, bahkan terancam terperosok ke parit, terutama pada malam hari dan saat hujan lebat.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan, “Marka Jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas,
memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas”.
Dilanjutkan pada ayat 2, bahwa Marka Jalan berupa: peralatan atau
tanda. Kemudian pasal 4, ayat 1 menyebutkan Marka Jalan, dapat berwarna putih, kuning, merah, dan warna lainnya, sesuai fungsinya.
Apa pun warnanya dipersyaratkan mengkilat atau memantulkan cahaya ketika menerima sorot lampu kendaraan.
Soal marka jalan yang diharapkan memantul ini kadang-kadang tidak sesuai harapan. Di musim hujan, banyak marka jalan hanya terlihat samar-samar, bahkan hilang terhapus.
Saya pernah panik karena tidak melihat marka jalan. Ketika itu suatu sore Januari 2026, hujan deras mengguyur kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Di jalan menanjak, jarak pandang ke depan dan ke samping dari dalam mobil sangat pendek. Marka jalan warna putih yang biasanya menjadi patokan aman berkendara di jalan tidak terlihat.
Dua pasang karet penyapu kaca depan mobil sudah saya hidupkan dengan interval maksimal, didukung lampu kabut warna cahaya agak kuning, serta lampu besar, tetapi tidak membuat jalan terlihat terang.
Harapan saya satu-satunya bisa melihat marka yang membujur di jalan, tetapi tidak terlihat. Saya panik. Saya kehilangan arah. Saya menarik napas dalam-dalam untuk mengurangi rasa panik.
Untuk menghindari ditabrak mobil lain dari belakang, saya juga menyalakan lampu kedip (hazard), sambil menjalankan mobil dengan sangat pelan, meraba-raba jalan.
Saya jadi ingat pesan mertua saya pensiunan tentara di Cimahi, kalau ke Bandung lewat Puncak saat hujan, perhatikan saja marka jalan warna putih. Itu patokannya. Tapi hari itu marka jalan tidak terlihat saat hujan deras.
Itu lah yang saya rasakan dan mungkin juga pengendara kendaraan bermotor lainnya ketika marka jalan tidak lagi terlihat jelas di malam hari, ketika kabut turun, atau saat hujan. Pengumudi akan kebingungan, seperti sedang dibiarkan tanpa penunjuk jalan.
Marka jalan menjadi hak pengguna jalan. Akan tetapi hak akan marka jalan harus diminta kepada siapa?
Dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, disebutkan, (1) Penyelenggaraan marka jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan marka jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah
mendapatkan penetapan
menteri”.
Mungkin saja pemilik kendaraan ketika membayar pajak kendaraan bermotor, sekalian menyampaikan hak-hak pengguna jalan raya, seperti fasilitas marka jalan, dan penerangan jalan.
Laporan sebaiknya dibuat tertulis, berisi keberadaan dan kondisi marka jalan: belum ada, ada tetapi sudah kusam, tidak berkilau lagi.
Bahkan mungkin sekalian menyampaikan keadaan jalan rusak yang membuat bagian kaki-kaki mobil cepat aus.
Surat disampaikan kepada menteri, gubernur, wali kota atau bupati sesuai kewenangan mereka. Walaupun, nanti yang mengerjakan perawatan atau pembuatan marka jalan sesuai peraturan (pasal 78), yaitu dilakukan oleh badan usaha
yang telah memenuhi persyaratan.
Pengendara punya hak pelayanan yang baik di jalan demi keselamatan, karena setiap tahun membayar pajak kendaraan bermotor.
Aparat negara harus menyadari pentingnya marka jalan bagi pengendara, bagi keselamatan berlalulintas.
Pada musim hujan badan jalan sering terendam genangan, meninggalkan lumpur dan menutup marka jalan. Petugas perlu mengontrol dan membersihkannya.
Dalam perjalanan saya lewat darat antara Tangerang -Jakarta- Lamongan, Jawa Timur, pada bulan Februari 2026, menemukan banyak ruas jalan yang belum dilengkapi marka.
Ada juga bekas marka yang sudah terhapus, tinggal beberapa potong garis yang sudah kusam, seperti yang terlihat di Kota Tangerang, beberapa ruas jalan di sekitar Semarang. (*)
Leave a comment