Catatan moderator: Mohammad Nasir, Wartawan Senior, dan Kolumnis

SAYA mendapat undangan untuk menjadi moderator diskusi. Namanya Focus Group Discussion (FGD) yang mencermati Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disyahkan 2 Januari 2026.
Pasal demi pasal kami cermati, terutama yang dikhawatirkan mengancam hak asasi manusia (HAM).
Diskusi berlangsung di Press Club Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Lokasinya di samping kantor Kementerian Dalam Negeri, yang merupakan lingkaran satu pengamanan istana kepresidenan, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat.

FGD membedah pasal-pasal KUHAP yang dikhawatirkan tidak memenuhi unsur keadilan, transparansi, memihak, serta mengabaikan hak asasi manusia (HAM)
Kekhawatiran pada KUHAP baru yang berkembang di masyarakat antara lain Pasal 16 yang mengatur soal penyelidikan yang dikhawatirkan berpotensi menjebak dan menjadikan tersangka palsu.
Kemudian pasal 5 ayat 2, dan Pasal 90 ayat 2 yang memberi kewenangan penyidik melakukan tindakan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.
Juga pasal 124, pasal 136, dan pasal 140 yang memberi kewenangan penyidik melakukan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran. Kekhawatiran pada pasal-pasal ini setiap orang berpotensi dikenai penyadapan hingga pemblokiran tanpa seizin hakim.

Untuk mencapai sasaran menganalisis pasal-pasal KUHAP, FGD yang diselenggarakan PERADI Dewan Pimpinan Cabang Tangerang bekerja sama dengan SMSI Pusat mengangkat tema “Penguatan Due Process of Law dan Perlindungan HAM”.
Untuk menganalisis KUHAP baru, hadir para pembicara Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dan sebagai Penasihat ahli Kapolri), Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H (Ketua Peradi DPC Tangerang, Penasihat ahli Kapolri dan Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Jayabaya), Triasri Wiandani, S.E., S.H (Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025), dan Abdul Haris Nepe (Junior Advokat), dengan moderator saya sendiri, Mohammad Nasir (wartawan senior dan kolumnis).
Sebegai moderator saya juga harus menyiapkan materi untuk latar belakang mengantarkan jalannya diskusi, memperkenalkan para pembicara, dan menyebut keahlian mereka masing-masing.
Tentu saja saya selaku moderator juga harus membaca KUHAP yang baru. Saya harus tahu apa yang akan dibicarakan, meskipun bagi moderator itu hanya sebagai catatan dan latar belakang saja.
Bahkan saya juga memberi tahu kepada para pembicara siapa dan kalangan mana yang hadir dalam diskusi tersebut. Rupanya pembicara menyambut baik hadirin yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha pers dari beberapa provinsi di Tanah Air.
“FGD yang digelar ini bertujuan untuk edukasi dan sekaligus sosialisasi KUHAP baru kepada masyarakat,” kata Dhoni Martien sebagai pembicara kunci, keynote speaker di depan para peserta dari kalangan pimpinan media siber, akademisi, advokat, dan penyidik.
Hadir juga dalam kesempatan itu Kepala Unit Internal Direktorat Keamanan Negara Baintelkam Mabes Polri AKBP Julius Heru Widodo bersama timnya.
Menurut pembicara Prof. Juanda, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelaksanaan KUHAP. KUHAP baru adalah produk hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Prof Juanda, guru besar hukum tata negara itu mengatakan, KUHAP yang baru ditetapkan dengan melibatkan berbagai elemen, antara pakar hukum, masyarakat, dan pemerintah.
“Pembuatan KUHAP baru sudah melalui berbagai kajian dari berbagai macam elemen, untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Juanda meyakinkan.
Sementara, Dhoni Martien mengungkapkan, penerapan KUHAP baru akan memberikan keseimbangan kewarganegaraan serta menyempurnakan hukum tata negara. “KUHAP terbaru akan menyeimbangkan kehidupan masyarakat serta menata ulang due process of law dan HAM,” tegasnya.
Pembicara Triasri Wiandani, perwakilan aktivis perempuan menyampaikan bahwa hukum sipil harus dipisahkan dengan hukum militer. “KUHAP terbaru ini harus bisa memisahkan antara hukum sipil dan hukum militer,” ucapnya.
Tiasri memberi contoh kasus kejahatan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang istri dari oknum anggota militer. Ketika diproses hukum, perkara ini dimasukkan ke dalam hukum militer. Seharusnya proses hukum tersebut masuk hukum sipil.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kasus-kasus seperti itu harus bisa dibedakan dalam KUHAP yang baru ini.
Pembicara Abdul Haris Nepe, Junior Advokat yang mewakili kaum muda dalam keterangannya mengatakan, KUHAP terbaru dapat merubah keseimbangan gaya hidup kaum muda menjadi lebih baik.
“KUHAP terbaru ini banyak mengontrol HAM. Untuk itu, mari kita mulai perbaiki gaya hidup mulai dari keluarga sendiri, dengan saling mengingatkan satu sama lain dan mentaati seluruh aturan yang berlaku,” tutur Abdul Haris Nepe, Dewan Pembina Constitutional Law Study. (*)
Leave a comment