Oleh: Dr. M.Harry Mulya Zein,
- Pakar Ilmu Pemerintahan. Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Kini Dewan Pakar Ilmu Pemerintahan pada Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat.

OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka Bupati Pati, Jawa Tengah kembali mengusik kesadaran publik tentang penyakit lama birokrasi Indonesia: praktik jual beli jabatan.
Peristiwa ini bukan semata kisah kejatuhan seorang kepala daerah, melainkan cermin rapuhnya sistem yang seharusnya menjaga profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).
Lebih jauh, kasus ini muncul pada saat negara justru sedang mengubah arsitektur pengelolaan ASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023–perubahan yang kini diperingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai berisiko konstitusional.
Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 menjadi penanda penting dalam membaca kasus Pati secara lebih jernih. Dalam putusan tersebut, MK menguji konstitusionalitas UU ASN 2023, terutama terkait melemahnya pengawasan sistem merit akibat tergerusnya peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mahkamah menegaskan satu prinsip mendasar: sistem merit bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan bagian dari prinsip konstitusional pemerintahan yang baik.
Birokrasi yang profesional, netral, dan berbasis kompetensi merupakan prasyarat negara hukum modern. Tanpa sistem merit yang diawasi secara independen, ASN mudah terseret ke dalam pusaran kepentingan politik jangka pendek.
Dalam pertimbangannya, MK mengingatkan bahwa pengelolaan ASN yang sepenuhnya diserahkan pada kekuasaan eksekutif–tanpa pengawasan eksternal yang memadai–berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
MK tidak memilih jalan ekstrem dengan membatalkan keseluruhan Undang-undang Nomor: 20 Tentang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Mahkamah justru mengambil sikap konstitusional yang berimbang dengan memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang dan pemerintah untuk menata ulang desain pengawasan sistem merit.
Dalam tenggat tersebut, negara diwajibkan memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan efektif, termasuk dengan mengembalikan atau memperkuat eksistensi KASN. Tenggat ini bukan ruang kompromi politik, melainkan peringatan keras bahwa negara sedang diberi kesempatan untuk memperbaiki fondasi birokrasi.
Kasus OTT Bupati Pati memperlihatkan secara nyata kekhawatiran yang disampaikan MK. Praktik jual beli jabatan tidak tumbuh dalam ruang hampa. Ia berkembang ketika pengawasan melemah dan kewenangan kepegawaian berubah menjadi instrumen kekuasaan politik.
Mutasi dan promosi jabatan tak lagi dipahami sebagai mekanisme manajerial, melainkan alat transaksi dan konsolidasi kekuasaan. Dalam kondisi seperti ini, integritas ASN diuji bukan oleh kompetensi, melainkan oleh loyalitas dan kemampuan membayar.
Sistem merit sejatinya dirancang untuk memutus mata rantai transaksional tersebut. Jabatan publik harus diisi oleh mereka yang layak secara kualifikasi, kinerja, dan integritas.
Ketika prinsip ini runtuh, birokrasi kehilangan daya guna. Kebijakan publik kehilangan kualitas, pelayanan masyarakat menurun, dan kepercayaan publik terhadap negara terkikis secara perlahan namun pasti.
KPK, melalui OTT, memainkan peran penting sebagai penegak hukum di hilir. Namun pemberantasan korupsi tidak dapat bergantung semata pada penindakan. Pencegahan justru ditentukan oleh desain sistem dan kelembagaan di hulu.
Dalam konteks inilah KASN memiliki makna strategis. Keberadaannya bukan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, melainkan menjadi pagar institusional agar kekuasaan tidak tergelincir menjadi transaksi.
Putusan MK menegaskan bahwa pengawasan internal pemerintah tidaklah cukup. Diperlukan lembaga yang relatif independen, berwibawa, dan konsisten menjaga prinsip meritokrasi. Tanpa pengawasan semacam itu, bahkan kepala daerah dengan integritas personal yang kuat sekalipun akan selalu berada dalam godaan sistemik.
Tenggat dua tahun yang diberikan MK kini terus berjalan. Waktu bergerak tanpa menunggu. Kasus Bupati Pati seharusnya menjadi pengingat bahwa pembiaran terhadap lemahnya pengawasan ASN bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan kelalaian konstitusional.
Jika negara gagal menindaklanjuti perintah MK, praktik jual beli jabatan akan terus berulang, dan OTT berikutnya tinggal menunggu momentum.
Konstitusi telah memberi arah. Hukum telah menyampaikan peringatan. Sejarah kelak akan mencatat: apakah negara memilih memperbaiki sistemnya, atau membiarkan kekuasaan terus merusak birokrasi dari dalam. (*)