Oleh: Dr. M.Harry Mulya Zein, Pakar Ilmu Pemerintahan, lahir di Pandeglang, kini tinggal di Kota Tangerang, Dosen Vokasi Ilmu Administrasi Pemerintahan Universitas Indonesia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

TINGKAT korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan mendasar yang menahan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan.
Meski upaya penindakan terus berjalan, data terbaru menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada penanganan kasus per kasus, tetapi pada lemahnya sistem pencegahan.
Corruption Perceptions Index (CPI) 2024, yang dirilis Transparency International pada awal 2025, memberi gambaran penting tentang posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara dan pelajaran apa yang dapat diambil.
Indonesia mencatat skor 37, naik tiga poin dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini memang positif, tetapi belum cukup untuk menggeser posisi Indonesia dari kelompok negara dengan risiko korupsi menengah dan konsisten stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Di tingkat regional, posisi Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara tetangga yang lebih berhasil membenahi integritas tata kelolanya.
Singapura tetap menjadi negara paling bersih dari korupsi di ASEAN dengan skor 84, sekaligus salah satu yang terbaik di dunia. Malaysia mencatat skor 50, menunjukkan stabilitas dalam reformasi tata kelola.
Timor Leste memperoleh skor 44, sementara Vietnam mencatat 40. Sebaliknya, negara-negara dengan skor lebih rendah antara lain Thailand (34), Laos (33), Filipina (33), Kamboja (21), dan Myanmar (16). Perbandingan ini memperlihatkan jurang kualitas pengawasan dan transparansi antarnegara ASEAN cukup lebar—dan Indonesia berada di posisi tengah yang rawan.
Mengapa negara-negara dengan skor tinggi bisa lebih maju dalam pencegahan korupsi? Salah satu jawabannya adalah konsistensi reformasi sistem pengawasan internal.
Singapura dan Malaysia memposisikan lembaga pengawas sebagai aktor strategis dalam penjaminan integritas, dengan kewenangan kuat dan independen. Mekanisme audit berbasis risiko, pelaporan keuangan real-time, serta sistem penilaian kinerja yang transparan telah menjadi tradisi birokrasi, bukan sekadar proyek reformasi.
Indonesia perlu mengambil pelajaran serupa. Penguatan inspektorat internal harus ditempatkan dalam arsitektur pencegahan korupsi, bukan hanya sebagai instrumen administratif.
Integritas birokrasi tidak akan terbentuk tanpa pengawasan yang efektif, terukur, dan terlembaga. Selain itu, pengawasan harus ditopang dengan teknologi digital yang memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan dapat dipantau secara terbuka.
Langkah penting berikutnya adalah memperluas digitalisasi layanan publik. Setiap layanan yang masih mengandalkan tatap muka membuka ruang bagi transaksi tidak wajar.
Negara dengan skor CPI tinggi selalu memastikan bahwa proses perizinan, pengadaan, dan pelayanan administrasi berlangsung sepenuhnya daring, tercatat, dan bebas dari negosiasi personal. Indonesia telah memulai upaya ini, tetapi implementasinya masih belum merata di daerah dan belum terintegrasi dari pusat hingga desa.
Transparansi data publik juga menjadi kunci. Negara-negara yang berhasil menekan tingkat korupsi selalu memastikan keterbukaan data anggaran, kontrak pemerintah, hingga progres pelaksanaan proyek.
Di Indonesia, kebijakan keterbukaan informasi sudah ada, tetapi penegakannya masih bergantung pada kemauan politik masing-masing instansi.
Padahal, keterbukaan semacam ini membuat masyarakat dan media dapat berperan sebagai mekanisme pengawasan tambahan yang sangat penting.
Lebih jauh, pencegahan korupsi tidak akan berjalan tanpa budaya integritas. Aparatur publik harus dibekali pelatihan antikorupsi berbasis kasus nyata, rotasi jabatan di titik rawan, serta keberanian untuk menolak gratifikasi.
Lingkungan birokrasi yang mendukung keterbukaan dan menindak cepat pelanggaran menjadi penentu keberhasilan jangka panjang.
Perjalanan Indonesia masih panjang. Peningkatan CPI sebesar tiga poin pada tahun 2024 adalah langkah awal yang harus diikuti reformasi struktural yang lebih luas.
Tujuannya bukan semata-mata meningkatkan skor CPI, tetapi memastikan anggaran negara digunakan secara efektif untuk pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperkuat fondasi pembangunan yang berkeadilan.
Jika pencegahan korupsi dikelola sebagai gerakan nasional—dengan kepemimpinan yang kuat, institusi pengawasan yang independen, layanan publik yang digital dan transparan, serta partisipasi publik yang aktif—Indonesia bukan hanya mampu mengejar ketertinggalan dari negara-negara Asia Tenggara yang lebih bersih, tetapi juga membangun pemerintahan yang lebih kredibel dan dipercaya rakyat. (*)
Leave a comment