Oleh: Djaka Suryadi PhD, Bangkir Syariah*
(djaka.suryadi01@gmail.com)

Djaka Suryadi

+++

BANK Indonesia (BI) mengumumkan penerbitan Rupiah Digital sebagai versi digital dari Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta instrumen baru BI-FRN (BI-Floating Rate Note). Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut Rupiah Digital sebagai stablecoin resmi nasional berbasis Surat Berharga Negara (SBN), dengan pengembangan bertahap hingga 2030.

Dalam perspektif ekonomi moneter Syariah, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah instrumen digital ini sesuai prinsip-prinsip Syariah, khususnya terkait riba, gharar, dan spekulasi?

Menurut Prof. M. Syafii Antonio dan pakar global seperti Prof. Barry Eichengreen (Berkeley), Kenneth Rogoff (Harvard), dan Prof. Antoinette Schoar (MIT), digitalisasi moneter harus menjamin keadilan, transparansi, dan stabilitas sistem.

Ulama Al-Azhar seperti Prof. Dr. Ali Gomaa dan kajian Ummul Qura Makkah juga menekankan pentingnya akad yang sah, kejelasan transaksi, dan tujuan maslahat dalam sistem keuangan digital.

Problem Statement:

Bagaimana validitas Syariah dari Rupiah Digital dan BI-FRN sebagai instrumen moneter baru?

Novelty:

Kajian ini mengintegrasikan teknologi distributed ledger dengan prinsip maqashid al-shariah, serta menambahkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta kajian ulama Al-Azhar dan Ummul Qura.

Bagian 2: Landasan Teori dan Pembahasan

Dalil Al-Qur’an dan Hadis

  1. Larangan Riba:
  • “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
    (QS. Al-Baqarah: 275)
    Terjemahan: Allah menghalalkan transaksi jual beli yang adil dan melarang riba yang menindas.
  • Hadis Rasulullah SAW:
    “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.”
    (HR. Muslim)
  1. Larangan Gharar (ketidakjelasan):
  • “Janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak jelas.”
    (HR. Muslim)
    Terjemahan: Transaksi harus jelas dalam objek, harga, dan waktu.
  1. Prinsip Keadilan dan Keseimbangan:
  • “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
    (QS. Al-Hasyr: 7)
    Terjemahan: Distribusi kekayaan harus merata dan tidak menimbulkan kesenjangan.

Kajian Ulama Al-Azhar dan Ummul Qura

  • Ulama Al-Azhar menyatakan bahwa uang digital dapat diterima dalam Islam jika:
  • Memiliki underlying asset yang halal
  • Tidak mengandung unsur riba atau spekulasi
  • Digunakan untuk transaksi riil dan produktif
  • Kajian Ummul Qura Makkah menekankan bahwa:
  • Teknologi seperti blockchain dan DLT dapat memperkuat prinsip amanah dan transparansi
  • Programmable money harus diarahkan untuk tujuan maslahat, bukan manipulasi pasar

Definisi dan Tujuan Kebijakan

  • Rupiah Digital adalah sekuritas digital berbasis SBN yang dipindahtangankan melalui DLT.
  • BI-FRN adalah surat berharga berbunga mengambang untuk mendukung sektor riil.

Tujuan:

  • Efisiensi operasi moneter
  • Inklusi keuangan digital
  • Transmisi kebijakan suku bunga
  • Pertumbuhan ekonomi sektor riil

Regulasi dan Target Kebijakan


Kebijakan ini diatur dalam dokumen resmi BI yaitu:

  • Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030
  • Peraturan Bank Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang Instrumen Moneter Digital
  • Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2025
  • Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Target Tahapan Pengembangan Rupiah Digital:

  1. Tahap 1 (2025–2026): Eksperimen penerbitan, transfer, dan penarikan sekuritas digital pada securities ledger.
  2. Tahap 2 (2027–2028): Pengembangan operasi moneter dan transaksi pasar keuangan berbasis digital.
  3. Tahap 3 (2029–2030): Pemanfaatan fitur programmability, composability, dan tokenisasi untuk pendalaman pasar keuangan.

Target BI-FRN:

  • Menjadi pelengkap SRBI dalam instrumen moneter
  • Mendukung sektor riil melalui peningkatan penyaluran kredit
  • Membentuk struktur suku bunga berbasis transaksi pasar uang

⚖️ Risiko dan Mitigasi Syariah
Risiko:

  • Riba: BI-FRN berbunga mengambang
  • Gharar: Ketidakjelasan mekanisme transfer digital
  • Spekulasi: Potensi misuse programmable money

Mitigasi:

  • Gunakan akad Syariah: wakalah, ijarah, mudharabah
  • Audit Syariah oleh Dewan Pengawas Syariah
  • Transparansi algoritma dan smart contract

Pembahasan Problem Statement

Rekomendasi:

  • Rupiah Digital dapat sesuai Syariah jika:
  • Berbasis aset halal (SBN untuk sektor riil)
  • Akad transaksi jelas dan bebas riba
  • Tujuan penggunaan mendukung maqashid al-shariah
  • BI-FRN perlu transformasi menjadi Sukuk FRN agar sesuai prinsip Syariah.

Bagian 3: Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan:
Kebijakan BI dalam menerbitkan Rupiah Digital dan BI-FRN adalah langkah strategis menuju digitalisasi sistem moneter nasional. Dalam perspektif Syariah, Rupiah Digital memiliki potensi besar untuk mendukung keuangan inklusif dan stabilitas moneter jika dirancang sesuai prinsip Islam. BI-FRN, meski inovatif, perlu dikaji ulang karena berbasis bunga.

  1. Desain Syariah untuk Rupiah Digital: Libatkan ulama dan pakar ekonomi Syariah dalam struktur akad dan penggunaan.
  2. Transformasi BI-FRN menjadi Sukuk FRN: Gunakan margin atau bagi hasil, bukan bunga.
  3. Audit dan Pengawasan Syariah: Bentuk Komite Syariah Digital untuk pengawasan transaksi.
  4. Literasi Keuangan Syariah Digital: Edukasi publik tentang penggunaan yang halal dan produktif.
  5. Kolaborasi Global: Belajar dari model CBDC Syariah di Iran dan Malaysia, serta kerja sama riset dengan Al-Azhar dan Ummul Qura.

Dengan pendekatan berbasis Syariah, digitalisasi moneter Indonesia dapat menjadi model global yang menggabungkan teknologi tinggi dan nilai-nilai spiritual ekonomi Islam.

+++

*Tentang Penulis:

Djaka Suryadi, PhD, pemerhati hukum dan keuangan syariah. Meraih gelar Doktor di bidang Keuangan Islam dari salah satu universitas di Malaysia.

Di Indonesia, ia menjadi bankir syariah dan pernah bekerja  di sebuah bank swasta selama 28 tahun, serta menjadi dosen hukum Islam dan keuangan Islam selama 18 tahun di berbagai universitas.