Oleh: Djaka Suryadi, PhD, Bankir Syariah*
(djaka.suryadi01@gmail.com)

Djaka Suryadi

+++

Transformasi digital sistem pembayaran di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan sejak diperkenalkannya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) oleh Bank Indonesia pada 2019.

Awalnya diragukan, QRIS kini telah mencatat transaksi senilai Rp1,9 kuadriliun dengan 58 juta pengguna dan 41 juta merchant. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini menjadi kunci keberhasilannya, bahkan QRIS kini terhubung lintas negara seperti Jepang, Malaysia, dan Thailand, membuka peluang besar sebagai sumber devisa negara melalui transaksi lintas batas.

Analisis Pakar dan Problem Statement

Menurut jurnal bereputasi internasional oleh Evan Hamzah Muchtar dkk. dalam Cogent Business & Management (2024), QRIS berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan dan efisiensi transaksi digital, terutama bagi pelaku UMKM. QRIS dinilai sebagai instrumen strategis dalam memperluas basis ekonomi digital dan memperkuat daya saing nasional.

Problem Statement: Meskipun QRIS telah menjadi game changer dalam sistem pembayaran digital, potensi QRIS sebagai sumber devisa negara belum sepenuhnya dimanfaatkan dan dikaji dalam kerangka ekonomi makro Syariah. Bagaimana QRIS dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan devisa negara secara halal dan berkelanjutan?

Novelty: Kajian ini menawarkan pendekatan baru dengan mengintegrasikan QRIS sebagai sumber devisa dalam perspektif ekonomi makro Syariah, berbasis dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta kajian ulama Al-Azhar, yang belum banyak dibahas dalam literatur akademik.

Bagian 2: Pembahasan

Landasan Teori: Dalil Al-Qur’an dan Sunnah

  1. Al-Qur’an:
  • وَأَحِلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاۚ
    (QS. Al-Baqarah: 275)
    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
    → QRIS sebagai alat transaksi halal mendukung jual beli tanpa riba.
  • وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ
    (QS. Al-Ma’idah: 2)
    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.”
    → Kolaborasi antar lembaga dalam pengembangan QRIS mencerminkan prinsip ta’awun.
  1. Hadis Nabi Muhammad SAW:
  • إِنَّمَا الْبَيْعُ عَن تَرَاضٍ
    (HR. Ibnu Majah)
    “Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar saling ridha.”
    → QRIS memfasilitasi transaksi yang transparan dan saling ridha.
  • الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
    (HR. Abu Dawud)
    “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.”
    → QRIS sebagai sistem yang tunduk pada regulasi dan kesepakatan pengguna.

Kajian Ulama Al-Azhar:
Prof. Dr. Ali Gomaa (mantan Mufti Mesir) menyatakan bahwa digitalisasi ekonomi yang memfasilitasi transaksi halal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah bagian dari maqashid syariah, selama sistem tersebut bebas dari unsur gharar, riba, dan dzalim.

Know-How QRIS sebagai Sumber Devisa Negara

Tujuan:

  • Meningkatkan efisiensi transaksi lintas negara.
  • Memperluas akses pasar UMKM ke ranah global.
  • Menyerap devisa dari transaksi inbound turis asing.

Manfaat:

  • Peningkatan devisa: Turis asing yang menggunakan QRIS di Indonesia menyumbang transaksi langsung dalam rupiah.
  • Efisiensi ekonomi: Mengurangi ketergantungan pada mata uang asing dan biaya konversi.
  • Inklusi keuangan: Memperluas akses ke sistem pembayaran bagi pelaku usaha kecil.

Tantangan:

  • Keamanan siber dan perlindungan data.
  • Ketimpangan literasi digital antar wilayah.
  • Integrasi sistem lintas negara yang kompleks.

Mitigasi Risiko:

  • Implementasi BSPI 2030 oleh Bank Indonesia (BSPI adalah singkatan dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia), yaitu panduan arah kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat keamanan sistem.
  • Edukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang penggunaan QRIS.
  • Kolaborasi dengan regulator dan mitra internasional untuk harmonisasi sistem.

Pembahasan Problem Statement

QRIS memiliki potensi besar sebagai sumber devisa negara melalui transaksi lintas batas. Dalam ekonomi Syariah, devisa yang diperoleh dari transaksi halal seperti jual beli barang dan jasa adalah sah dan dapat digunakan untuk pembangunan nasional. QRIS memungkinkan turis asing membayar langsung dalam rupiah, mengurangi kebutuhan konversi mata uang dan memperkuat nilai tukar domestik.

Dengan integrasi QRIS ke negara-negara seperti Jepang, Malaysia, dan Thailand, Indonesia dapat memanfaatkan arus wisatawan dan pelaku bisnis untuk menyerap devisa secara langsung. Hal ini sejalan dengan prinsip maslahah dalam ekonomi Syariah, yaitu memberikan manfaat luas bagi masyarakat tanpa melanggar prinsip halal.

Bagian 3: Penutup

Kesimpulan

QRIS telah membuktikan diri sebagai instrumen transformasi digital yang strategis dan inklusif. Dalam perspektif ekonomi makro Syariah, QRIS berpotensi menjadi sumber devisa negara yang halal, efisien, dan berkelanjutan. Landasan Al-Qur’an dan Sunnah mendukung penggunaan teknologi yang memfasilitasi transaksi halal dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Rekomendasi

*Tentang Penulis:

  1. Penguatan regulasi Syariah: Integrasi QRIS dengan sistem keuangan Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip halal.
  2. Ekspansi internasional: Perluasan kerja sama QRIS ke negara-negara dengan potensi wisata dan bisnis tinggi.
  3. Edukasi dan literasi digital: Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat QRIS dalam konteks ekonomi Syariah.
  4. Penguatan keamanan: Investasi dalam sistem keamanan siber untuk menjaga kepercayaan pengguna dan stabilitas sistem.

*Tentang Penulis:

Djaka Suryadi, PhD, pemerhati hukum dan keuangan syariah. Meraih gelar Doktor di bidang Keuangan Islam dari salah satu universitas di Malaysia.

Di Indonesia, ia menjadi bankir syariah dan pernah bekerja  di sebuah bank swasta selama 28 tahun, serta menjadi dosen hukum Islam dan keuangan Islam selama 18 tahun di berbagai universitas.