Oleh: Djaka Suryadi, PhD*

Pada 29 Oktober 2025, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen dalam produksi maupun klaim sumber air produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua. Persoalan yang muncul lebih pada aspek iklan, bukan substansi produk.
Aqua mengklaim airnya berasal dari sumber pegunungan, meskipun metode pengambilannya melalui pengeboran.
Data Konsumsi AMDK Terbaru
Menurut data GoodStats, 34,49% masyarakat Indonesia menggunakan air isi ulang sebagai sumber utama air minum, sementara sisanya mengandalkan air kemasan, sumur bor, dan sumur terlindung. Ini menunjukkan dominasi AMDK dalam konsumsi harian masyarakat, menjadikan isu ini relevan secara nasional.
Problem Statement dan Novelty
Isu utama adalah ketidaksesuaian persepsi masyarakat terhadap klaim iklan sumber air AMDK, yang berpotensi menimbulkan keraguan terhadap kehalalan dan kejujuran produk.
Novelty dari analisis ini adalah pendekatan hukum syariah terhadap transparansi iklan dan etika konsumsi, bukan hanya dari sisi regulasi negara.
Landasan Teori
- Definisi Konsumen dalam Islam: Konsumen adalah pihak yang menggunakan barang/jasa dengan hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan produk yang halal serta thayyib.
- Tujuan Hukum Syariah (Maqashid Syariah): Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, menjaga jiwa dan harta menjadi relevan.
- Regulasi Hukum:
- QS Al-Baqarah: 188: Larangan memakan harta orang lain dengan cara batil.
- Hadis Nabi SAW: “Pedagang yang jujur akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.”
- UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: Hak atas informasi yang benar dan jelas.
- Sikap Konsumen dalam Islam:
- Tabayyun: Klarifikasi sebelum mengambil keputusan.
- Tawakkal: Berserah diri setelah usaha maksimal.
- Ihtiyat: Sikap kehati-hatian dalam memilih produk.
- Dampak Ketidakjelasan Iklan:
- Keraguan terhadap kehalalan produk.
- Potensi fitnah terhadap produsen.
- Gangguan psikologis konsumen.
- Mitigasi Risiko:
- Edukasi publik tentang proses produksi air kemasan.
- Audit syariah terhadap proses branding dan iklan.
- Kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPKN, dan pelaku industri.
Pembahasan Problem Statement
Klaim Aqua bahwa air berasal dari pegunungan namun diambil melalui pengeboran menimbulkan ambiguitas. Dalam hukum syariah, kejujuran dalam iklan adalah wajib. Jika masyarakat memahami bahwa pengeboran tidak mengubah status kehalalan air, maka tidak ada pelanggaran. Namun, jika iklan menimbulkan kesalahpahaman, maka perlu koreksi.
Hasil Pembahasan
- Tidak ditemukan pelanggaran substansi produk.
- Klaim sumber air sesuai fakta ilmiah.
- Ambiguitas iklan perlu disederhanakan agar tidak menyesatkan.
- Konsumen harus bersikap tabayyun, bukan langsung menuduh.
- Produsen wajib melakukan islah (perbaikan) dalam komunikasi publik.
Kesimpulan
Dalam perspektif hukum syariah, produk AMDK Aqua tidak melanggar prinsip halal dan thayyib. Namun, aspek iklan perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan syubhat (keraguan). Konsumen wajib bersikap adil, tidak tergesa-gesa dalam menilai, dan melakukan klarifikasi.
Rekomendasi
- Untuk Konsumen: Terapkan prinsip tabayyun dan edukasi diri tentang proses produksi AMDK.
- Untuk Produsen: Revisi materi iklan agar sesuai dengan kaidah kejujuran dan transparansi syariah.
- Untuk Regulator: Libatkan ulama dan pakar syariah dalam audit komunikasi produk.
+++
* Tentang Penulis:
Djaka Suryadi, PhD, pemerhati hukum dan keuangan syariah. Meraih gelar Doktor di bidang Keuangan Islam dari salah satu universitas di Malaysia.
Di Indonesia, ia menjadi bankir syariah dan pernah bekerja di sebuah bank swasta selama 28 tahun, serta menjadi dosen hukum Islam dan keuangan Islam selama 18 tahun di berbagai universitas.
Komunikasi dengan penulis bisa melalui email: djaka.suryadi01@gmail.com
One response
Jazakalloohu khoiron katsiro
LikeLike