Oleh: Djaka Suryadi, PhD, Bankir Syariah*

+++
PASAR modal syariah Indonesia tengah memasuki fase transformasi. Berdasarkan data OJK 2025, kontribusi pasar modal syariah terhadap total kapitalisasi pasar mencapai 30%, dengan pertumbuhan emiten syariah sebesar 7% dibanding tahun sebelumnya.
Namun, tantangan struktural masih membayangi: regulasi belum seragam, literasi keuangan syariah rendah, dan disclosure informasi belum transparan.
Menurut analisis Sinta Ayu Purnamasari (2025) dalam jurnal Islamic Finance Review, Indonesia tertinggal dari Malaysia dalam hal sistem audit syariah dan penyaringan saham, sebagian besar emiten syariah belum memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) internal, dan investor masih kesulitan memahami prinsip-prinsip syariah dalam investasi.
Problem Statement: Meskipun pasar modal syariah tumbuh, belum ada sinergi yang kuat antara strategi ekonomi nasional dan teologi syariah untuk menjamin keberlanjutan dan kepatuhan penuh terhadap prinsip Islam.
Novelty: Kajian ini menawarkan pendekatan integratif berbasis maqashid syariah dan tafsir ulama Al-Azhar, sebagai paradigma baru dalam membangun pasar modal syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Landasan Teori: Teologi Syariah sebagai Pilar Ekonomi
Pasar modal syariah berakar pada prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 278)
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menafsirkan ayat ini sebagai peringatan keras bahwa riba adalah bentuk penindasan ekonomi yang merusak tatanan sosial dan spiritual. Ia menyebut riba sebagai “racun ekonomi” yang menghilangkan keberkahan dan menimbulkan ketimpangan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Emas dengan emas, perak dengan perak… secara tunai dan sama.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar larangan gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi), serta menekankan keadilan dalam pertukaran. Prinsip maqashid syariah—menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—menjadi fondasi pasar modal syariah yang tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.
Produk dan Regulasi Pasar Modal Syariah
Produk utama:
- Saham Syariah: Terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), bebas dari aktivitas haram dan riba.
- Sukuk: Surat berharga berbasis akad syariah seperti ijarah, mudharabah, dan wakalah.
- Reksa Dana Syariah: Dikelola sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh DPS.
Regulasi utama: POJK No. 17/POJK.04/2015 tentang Sukuk. Disclosure masih menjadi tantangan, terutama dalam transparansi akad dan penggunaan dana. Indonesia belum memiliki sistem audit syariah independen seperti Malaysia.
Analisis Tantangan
- Standar penyaringan saham longgar: Banyak emiten syariah belum memiliki DPS internal.
- Literasi keuangan rendah: Investor belum memahami prinsip syariah secara mendalam.
- Ketahanan terhadap volatilitas global: Belum ada strategi mitigasi sistemik.
- Disclosure lemah: Informasi akad dan penggunaan dana belum sepenuhnya transparan.
Solusi Terbaik
- Penyempurnaan regulasi dan audit syariah: Bentuk lembaga audit syariah independen untuk menilai kepatuhan emiten secara berkala.
- Integrasi kurikulum ekonomi syariah: Pendidikan formal dan informal untuk meningkatkan literasi keuangan syariah, mulai dari sekolah hingga komunitas investor.
- Digitalisasi disclosure: Gunakan teknologi blockchain untuk transparansi akad dan pelaporan keuangan syariah.
- Diversifikasi produk syariah: Kembangkan sukuk hijau dan reksa dana ESG berbasis syariah untuk menarik investor muda dan global.
- Sinergi kebijakan nasional: Integrasikan pasar modal syariah dalam RPJMN dan strategi ekonomi makro, serta libatkan ulama dan akademisi dalam perumusan kebijakan.
Kesimpulan: Pasar modal syariah Indonesia memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Namun, tantangan struktural dan teologis harus diatasi dengan pendekatan integratif yang menggabungkan strategi ekonomi dan nilai-nilai syariah.
Rekomendasi:
- Pemerintah dan OJK perlu membentuk roadmap pasar modal syariah berbasis maqashid syariah.
- Lembaga pendidikan dan media harus aktif dalam edukasi publik.
- Teknologi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
- Ulama dan akademisi harus dilibatkan dalam pengawasan dan pengembangan produk syariah.
Dengan sinergi antara strategi ekonomi dan teologi syariah, Indonesia dapat mewujudkan pasar modal syariah yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga berkontribusi pada keadilan sosial dan spiritual bangsa.
* Tentang Penulis:
Djaka Suryadi, PhD, pemerhati hukum dan keuangan syariah. Meraih gelar Doktor di bidang Keuangan Islam dari salah satu universitas di Malaysia.
Di Indonesia, ia menjadi bankir syariah dan pernah bekerja di sebuah bank swasta selama 28 tahun, serta menjadi dosen hukum Islam dan keuangan Islam selama 18 tahun di berbagai universitas.
Komunikasi dengan penulis bisa melalui email: djaka.suryadi01@gmail.com