
Industri Perbankan Syariah
Oleh: Djaka Suryadi, PhD, Bankir Syariah*
+++
Industri perbankan syariah di Indonesia mulai terbentuk lewat gagasan sistem bagi hasil sejak dekade 1980-an ketika Bank Indonesia (BI) menjalankan deregulasi perbankan.
Awal terbentuknya dimulai dengan berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia sebagai bank umum syariah pertama yang berdiri 1 November 1991 dan mulai operasi 1 Mei 1992.
Selanjutnya sistem keuangan syariah diperkuat dengan pengakuan dual banking system (yaitu model Unit Usaha Syariah/UUS, seperti di tempat saya bekerja adalah UUS Danamon Syariah sejak tahun 2000) melalui undang-undang dan regulasi khusus.
Landasan Regulasi Beroperasinya bank syariah didasarkan pada berbagai regulasi, di antaranya:
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian disempurnakan melalui UU No.10/1998 yang menetapkan dual banking system (Unit Usaha Syariah).
UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara spesifik mengatur keberadaan bank syariah.(saya pernah menjadi anggota team mewakili dari team perbankan syariah, mengusulkan drafting UU perbankan syariah, disamping pihak lain seperti : ICMI, Pemerintah, MES, …)
Selain itu, regulasi operasional seperti Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai pemberi fatwa dan regulasi pelaksana oleh BI/OJK turut menjadi landasan operasional.
Terbaru: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 16/2022 tentang Bank Umum Syariah.
POJK 25/2024 terkait tata kelola syariah bagi BPRS.
Produk-Produk Utama
Produk perbankan syariah didesain sesuai prinsip syariah, bebas riba dan berbasis bagi hasil atau jual-beli.
Akad. Dalam perbankan syariah ada akad utama antara lain: murabahah (jual beli dengan margin), musyarakah (kemitraan usaha), mudharabah (bagi hasil) dan berbagai produk investasi syariah.
OJK pada Oktober 2024 mengeluarkan pedoman produk syariah yang mencakup pembiayaan mudharabah, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Produk simpanan (tabungan wadiah atau mudharabah) dan dana pihak ketiga juga dikembangkan untuk menghimpun dana dan menyalurkan pembiayaan sesuai prinsip syariah.
Jumlah Portofolio dan Perbandingan dengan Bank Konvensional :
Menurut data hingga April 2025, total aset industri perbankan syariah nasional tercatat sebesar sekitar Rp 954,51 triliun atau tumbuh 8,54 % yoy, sedangkan rata-rata pertumbuhan industri perbankan keseluruhan sebesar 5,9 %. Pangsa pasar (market share) perbankan syariah berada di level sekitar 7,44 %.
Data terbaru per Juni 2025 menunjukkan total aset perbankan syariah mencapai Rp 967,33 triliun dengan pangsa pasar 7,41 %.
Pertumbuhan pembiayaan dan dana pihak ketiga (DPK) syariah juga melampaui bank konvensional: misalnya pembiayaan syariah tumbuh 11,24 % yoy sementara kredit konvensional 10,79 % yoy.
Meski demikian, dari sisi nominal dan cakupan, bank konvensional masih mendominasi industri perbankan secara keseluruhan. Sebuah studi menyebut bahwa perbankan syariah memiliki market share sekitar 7–8 % sedangkan bank konvensional sekitar 92,6 %.
Kesimpulan
Industri perbankan syariah di Indonesia telah menempuh perjalanan sejak awal 1990-an, dengan landasan regulasi yang semakin kuat dan produk-yang semakin beragam.
Meskipun pertumbuhan relatif lebih tinggi dibanding bank konvensional, pangsa pasarnya masih kecil di bawah 10 %.
Tantangan utama ke depan adalah memperluas inklusi, meningkatkan penetrasi produk syariah serta memperkuat karakter syariah agar menjadi pilihan utama nasabah di tengah persaingan dengan bank konvensional.
++
Tentang Penulis:
Djaka Suryadi, PhD
Pemerhati hukum dan keuangan syariah. Ia meraih gelar Doktor di bidang Keuangan Islam dari salah satu universitas di Malaysia.
Di Indonesia, ia menjadi bankir syariah, pernah bekerja di sebuah bank swasta selama 28 tahun, dan menjadi dosen hukum Islam dan keuangan Islam selama 18 tahun di berbagai universitas.