Catatan: Santoso Yunus, Sarjana Ekonomi, Belajar tentang Islam

SAYA termenung dalam-dalam ketika membaca sebuah tulisan yang memuat pendapat Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, pakar fikih muamalah dan ekonomi syariah. Tulisan itu dimuat di mana-mana, direproduksi dan disebar-luaskan, diamplifikasi.
Tulisan itu menyatakan bahwa kewajiban haji bagi warga negara Indonesia ini gugur, berdasarkan berbagai pertimbangan syar’i dan realita di lapangan.
Tulisan berjudul Fakta-Fakta Fatwa Ustad Dr. Erwandi Tarmizi: “Haji Tidak Wajib Lagi Bagi WNI” itu memberikan argumen-argumen.
Argumen sebagai alasan itu antara lain masa tunggu yang sangat panjang, antrean panjang, sistem talangan dana haji, dan banyak persoalan lainnya yang timbul akibat penyelenggaraan haji.
Saya termenung lagi, kenapa fatwa seperti ini tidak keluar dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Kalau fatwa macam ini disampaikan oleh MUI, pendaftar haji di negeri ini akan lega dan tidak merasa berdosa karena tidak bisa berangkat haji akibat berbagai hambatan.
****
BAGI yang sampai saat ini – dengan segala peraturan pemerintah yang ada, ternyata sudah berhasil menunaikan ibadah haji, ucapkan “Alhamdulillaah”
Bagi yang saat ini posisinya/kondisinya menunggu antrean yang tidak lama lagi (ukuran lama dan tidaknya adalah relatif), terserah masing-masing individu.
Bisa jadi ada yang menunggu antrean berangkat limantahun lagi. Itubadalah waktu tunggu yg pendek. It’s okay.
Bisa jadi ada yang merasa antrean berangkat tiga tahun lagi, dirasakan sebagai waktu tunggu yang cukup lama.
Ada juga yang sampai saat ini belum daftar dengan berbagai faktor yang mendasari. Mungkin saja berpikir karena kalau sekarang daftar, 25 atau 30 tahun lagi baru berangkat haji.
Namun ada yang tetap bersemangat daftar sebagai bukti kesungguhan niat akan berhaji. Tetapi ada juga yang belum daftar karena memang belum ada rizki untuk daftar haji.
Kembali ke pendapat ustad Erwandi Tarmizi yang mengatakan, kewajiban berhaji untuk orang Indonesia kini gugur, saya punya konsep begini.
l. Syari’at
Secara syar’i, merujuk kepada kaidah ushul fiqih, maka menunaikan ibadah Haji merupakan :
– Rukun Islam,
-Wajib bagi yang mampu. (Dengan kata lain tidak wajib bagi yang tidak mampu.
Dari konsep ini terbuka dua ruang/keadaan setiap orang Islam yaitu *wajib haji* dan *tidak wajib haji*
Nah, di sini saya menghibur diri… selalu mensyukuri rizki, terlepas rizki itu termasuk berupa sudah menunaikan ibadah Haji ataupun belum. Bagaimana saya merasa nyaman dan “tidak merasa berdosa” di ruang manapun saya berada.
Saya merasa nyaman di ruang telah berhaji karena kepergian saya wajar, mengikuti aturan pemerintah yang ada.
Atau saya merasa nyaman berada di ruang belum berhaji karena saya memenuhi syarat untuk belum berhaji. dan saya tetap nyaman menjalani hidup hari-hari tanpa dibebani oleh pengaruh-pengaruh dari luar diri saya/ dari luar pemikiran saya.
Pengaruh dari luar bisa regulasi pemerintah, pendapat orang lain, baik yang punya dasar keilmuan (agama) maupun yang awam.
Dari konsep syari’ah saya berusaha konsisten untuk simplifikasi dan berfikir agar selalu terpelihara rasa nyaman.
- Konsep Hakikat
Konsep ini bersifat lebih dalam (essensial) dan butuh Nash/dalil yang mendasari. Nash bisa berdasar Alqur’an, Hadits, fatwa, dan pendapat umum, maupun kisah-kisah.
Dalam suatu pengajian disampaikan sebuah Hadits barang siapa meninggal tidak ada niat menunaikan ibadah haji, maka meninggal dalam keadaan munafik.
Menyikapinya dengan pasang niat sunguh-sungguh di dalam hati sanubari untuk menunaikan ibadah haji dalam keadaan apapun rizki kita,
Insya Allah terbebas dari kematian yang munafik.
Hadits Rasulullah SAW mengatakan,
“Barang siapa mengajak kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala amalan kebaikan orang yang diajak tanpa mengurangi pahala orang yang beramal itu sendiri”. Mengajak di sini, termasuk mengajak berhaji.
Kisah-kisah
Ada satu kisah yang masyhur.
Guru Imam Syafi’i bermimpi. Dalam mimpinya beliau dipertemukan dengan seseorang yang Hajinya Mabrur.
Perjalanan untuk mencari orang yang dipertemukan dalam mimpipun dilakukan. Dalam mimpi disebutkan tanda-tanda daerah tempat tinggalnya.
Singkatnya di kota Damaskus terdapat rumah sederhana. Tinggal di rumah itu seorang yang taat beragama dan berprofesi sebagai tukang sol sepatu.
Setelah diterima sebagai tamu, singkatnya disampaikan pertanyaan pertama,
“Kapan Bapak menunaikan Ibadah Haji? “
“Saya belum berangkat haji Tuan”
Beliau meminta untuk dijelaskan perihal pemahamannya tentang haji.
Tukang sol sepatu menyampaikan cerita singkat:
“Saya dan istri mempunyai niat haji bareng sejak nikah. Saya membagi rizki hasil kerja saya menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk modal beli bahan, 1/3 untuk makan dan mencukupi kebutuhan, 1/3 lagi saya tabung untuk naik haji.Di saat tabungan sudah mencukupi untuk naik haji, istri saya hamil.
Dalam kehamilannya, istri saya ngidam, ingin makan masakan tetangga sebelah.
Saya pun ke tetangga sebelah menyampaikan keinginan istri saya.
Tetangga menjawab
“Bapak asal tahu ya, masakan saya ini halal untuk keluarga kami, tapi haram buat Bapak”
Kenapa?
Ya, hari ini kami masak Sop kambing, kambing yang kami masak adalah bangkai kambing yang dibuang oleh orang.
Kami terpaksa memasak, karena sudah tidak punya apa-apa lagi yang bisa kami masak untuk makan.
Saya pulang dan menceritakan kepada istri kejadian di tetangga itu.
Selanjutnya, kami berdua sepakat untuk mengambil uang tabungan Haji dan kami berikan seluruhnya kepada tetangga, hingga bisa membayar hutang-hutangnya.
Allah SWT mencatat sebagai *Haji mabrur dan mabruroh* terhadap suami istri itu.”
****
Kisah lain
Saat itu saya sedang makan siang bertiga dalam satu nampan, bersama dua orang ustadz.
Mereka berdua sering ngobrol dalam bahasa Arab. Satu orang Pimpinan satu Majelis Ilmu, ia keturunan Pakistan, sejak usia 10 tahun sudah hapal Alqur’an 30 Juz.
Satunya lagi ustadz keturunan India, pimpinan majelis da’wah di Solo.
Di sela-sela obrolan saya mendengar langsung ustadz yang keturunan Pakistan (ustadz Haidar). Ia menyitir sebuah Hadits:
Nanti di hari Hisab, akan ada orang yang menangis sejadi-jadinya, histeris, karena di dalam buku catatan amalnya tidak tercatat satu kalipun menunaikan ibadah haji, padahal semasa hidupnya telah berpuluh kali melakukan perjalanan haji”
Si ustadz menambahkan dengan penjelasannya menggunakan bahasa populer bahwa
Yang tercatat di buku amalannya adalah *Perjalanam piknik berpuluh-puluh kali ke Mekah dan Madinah dan tidak tercatat sebagai ibadah haji yang Mabrur dan berpahala.
Di tempat lain, ada orang yang sedang tersenyum-senyum melihat buku catatan amalnya.
Dalam buku catatan amalnya, tercatat berkali-kali menunaikan Haji Mabrur. Padahal, seumur hidupnya, orang itu belum pernah satu kalipun melakukan perjalanan Haji ke Baitullah.
Ustadz menjelaskan kepada saya bahwa semasa hidupnya beberapa orang mendapat hidayah karena da’wahnya, dan orang-orang hasil da’wahnya berkesempatan menunaikan ibadah haji pada masa hidupnya.
Pendakwah tersebut mendapat pahala haji mabrur di dalam buku catatan amalnya berkat hajinya orang-orang yang di dakwahi.
Semoga tulisan ini bermanfaat, utamanya buat pribadi saya dalam konteks simplifikasi pemikiran terkait ibadah haji.